Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

PELAKSANAAN HUKUMAN MATI BAGI WANITA HAMIL MENURUT HUKUM POSITIF DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•5 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Hukuman Mati Bagi Wanita Hamil Menurut Hukum Positif Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam”, yang ditulis oleh Yarji’i Khoirul Amri Batubara, NIM 1417.003 Program Studi Hukum Jinayah Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis bertujuan utnuk mengetahui secara normatif pelaksanaan hukuman mati bagi wanita hamil menurut hukum positif ditinjau dari hukum pidana Islam. Menganalisa bagaimana peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang wanita hamil dalam pelaksanaan hukuman mati serta melihat bagaimana hukum Islam mengatur tentang penerapan hukuman mati bagi wanita hamil. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui pendekatan normatif yuridis, dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhdap peraturan perundang-undangan, buku-buku, kitab-kitab fikih, jurnal, skrispi, majalah dan lain-lain yang masih bersangkutan dengan pembahasan dari penelitian ini. Dalam penganalisaan data ini menggunakan content analisis, yaitu dengan cara mendalami isi suatu informasi tertulis serta membandingkan hasil-hasil temuan dari sumber kepustakaan. Dari hasil penelitian ini dapat diambil kesimpulan, bahwa eksekusi mati terhadap wanita hamil berupa tembak mati, ditinjau dari hukum pidana Islam eksekusi mati yang dilakukan dengan cara ditembak mati yang diterapkan oleh hukum positif. Maka ditinjau dalam hukum pidana Islam dilakukan dengan cara dipancung menurut pendapat Abu Hanifah. Oleh karena itu bila ditinjau dengan cara ditembak mati yang diterapkan oleh hukum positif, maka dengan cara dipancung ini berlaku secara mutlak, baik pembunuh tersebut dalam melakukan pembunuhan tersebut menggunakan senjata atau tidak. Dan dalam waktu pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap wanita hamil dalam hukum positif, dengan menunggu selama 40 hari setelah melahirkan, sangat lah berbeda dengan hukum pidana Islam. Karena, dalam hukum pidana Islam jika dia telah melahirkan harus ditunda sampai ada wanita yang menyusui anaknya atau ada jaminan kehidupan baginya. Jika tidak, maka dia harus menyusui sendiri anaknya selama dua tahun, lalu menyapihnya. Dan wanita yang sedang menyusui serupa dengannya.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PELAKSANAAN HUKUMAN MATI BAGI WANITA HAMIL MENURUT HUKUM POSITIF DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM2021 · oai:ais:skripsi:8177