Abstrak
ABSTRAK skripsi ini berjudul: “Praktek Sewa-Menyewa Kebun Kelapa Sawit Ditinjau Dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus Di Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam)”, skripsi ini ditulis oleh Rozi Asandi, Nim 1217046, Fakultas Syariah Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1442 H/ 2021 M. Maksud dari judul ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terhadap praktek sewa-menyewa kebun kelapa sawit di Nagari Bawan Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam serta bagaimana praktek sewa-menyewa kebun kelapa sawit di Nagari Bawan ditinjau dari Fiqh Muamlah. Latar Belakang penulis melakukan penelitian ini adalah melihat masalah praktek sewa-menyewa kebun kelapa sawit yang dilakukan sebagian masyarakat di Nagari bawan tidak sesuai dengan prinsip Sewa-menyewa dalam Islam yang mana sewa-menyewa yang dilakukan sebagian masyarakat Nagari bawan bahwa yang dijadikan objek Sewa adalah kebun dan buah kelapa sawit, maka dari itu penulis tertarik untuk meneliti sesuai dengan judul diatas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat kualitatif. dikatakan bersifat kualitatif karena sifat data yang dikumpulkan bercorak kualitatif, diukur dengan menggunakan alat-alat ukur yang sesuai dengan jenis penelitian kualitatif. sumber data dalam penelitian ini adalah hasil wawancara dengan beberapa pemilik kebun dan penyewa kebun kelapa sawit yang ada di Nagari bawan. Dalam mengumpulkan data lapangan, metode yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber. setelah semua data dan informasi terkumpul melalui wawancara, maka selanjutnya data tersebut dianalisa dengan mengunakan metode Analisa kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa praktek sewa-menyewa kebun kelapa sawit di Nagari bawan kecamatan Ampek Nagari tidak sesuai prinsip syariat islam. karena menurut persepsi penyewa kebun kelapa sawit di Nagari bawan, boleh dilakukan, mereka beragapan sewa-menyewa tersebut dilakukan atas dasar kemauan mereka sendiri (keridhoan kedua belah pihak) tanpa paksaan. Adapun dalam pelaksanaannya sewa-menyewa kebun kelapa sawit di Nagari bawan belum memenuhi syarat sah sewa-menyewa, karena yang dijadikan objek sewa adalah kebun dan buah kelapa sawit untuk diambil buahnya. didalam islam sewa-menyewa hanya boleh mengambil manfaat bukan mengambil hasilnya. dalam pandangan fiqh muamalah tidak dibolehkan sewa-menyewa seperti ini, dan ulama fiqh pun melarang sewa-menyewa kebun untuk diambil buahnya.