Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

TRADISI PEMBERIAN BUNGO PINANG SEBELUM PEMINANGAN (Studi Kasus Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok Sumatera Barat)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•7 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “TRADISI PEMBERIAN BUNGO PINANG SEBELUM PEMINANGAN (Studi Kasus Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok)”. Yang ditulis oleh Nadia Valentine NIM 1117.067 Fakultas Syari’ah Prgram Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyyah) Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 2020 M/1442 H. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana latar belakang terjadi nya tradisi pemberian bungo dan pandangan Hukum Islam terhadap tradisi di Nagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak Kabuapaten Solok. Adapun motivasi penulis mengangkatkan permasalahn ini adalah mengetahui bagaimana latar belakang terjadinya tradisi pemberian bungo pinang sebelum peminangan di Nagari Koto Sani, karna di dalam Islam atapun dalam Al-Qura’an dan Hadits tidak adanya keharusan memberikan sejumlah uang sebelum peminangan dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap tradisi pemberian bungo pinang sebelum peminangan ini. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Tekhnik pengumpulan data yang dilakukan dengan wawancara, mewawancari beberapa niniak mamak yang berada di Nagari Koto Sani, toko masyarakat dan bundo kanduang, kemudian observasi dan dokumentasi yang menghasilkan data-data mengenai tradisi pemberian bungo pinang atau untuk menunjang data dalam penulisan. Dari hasil penelitian yang di dapatkan penulis, diketahui bahwa masyarakat Nagari Koto Sani masih menghormati tradisi yang sudah ada sejak dahulunya dan sampai sekarang masih berlaku. Tradisi pemberian bungo pinang sebelum peminangan ini merupakan syarat terjadi peminangan antara kedua belah pihak, bungo pinang ini adalah sejumlah uang dari pihak perempuan yang akan diberikan kepada pihak laki-laki yang jumlah uang nya tersebut ditentukan dari mamak pihak laki-laki, tetapi setelah itu kedua belah melakukan perundingan lagi berapa sanggupnya perempuan akan memberikan. Penetapan tradisi ini sudah ditetapkan sejak dahulunya oleh mamak-mamak terdahulu dan termasuk kepada adaik nan di adaikkan, tradisi ini harus dilakukan jika tidak dilakukan maka tidak akan ada peminangan antara kedua belah pihak. Pandangan hukum Islam mengenai tradisi ini dikaitan dengan ‘urf atau adat kebiasaan termasuk kepada ‘urf shahih yang tidak membebani kedua belah pihak dan tidak melanggara syari’at Islam, dan hukum peminangan disini termasuk hukum yang dibolehkan, karna tidak melanggar aturan syaria’at Islam.

Kata kunci

Pemberian bungo pinang sebelum akan terjadi nya peminangan, maka di haruskan nya dari pihak perempuan memberikan Bungo pinang kepada pihak laki laki

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TRADISI PEMBERIAN BUNGO PINANG SEBELUM PEMINANGAN (Studi Kasus Nagari Koto Sani Kec. X Koto Singkarak Kab. Solok Sumatera Barat)2021 · oai:ais:skripsi:8159