Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “KONSEP NEGARA ISLAM KARTOSUWIRJO PERSPEKTIF FIQH SIYASAH”. Oleh HARI BUANA, NIM. 1316.031 Pada Fakultas Syari’ah, Jurusan Hukum Ketatanegaraan Islam, IAIN Bukittinggi. Adapun yang dimaksud dengan judul skripsi ini ialah untuk mengetahui konsep negara Islam Kartosuwirjo dalam pandangan fiqh siyasah. Motivasi penulis dalam membahas permasalahan ini untuk mengetahui konsep negara Islam S.M Kartosoewirjo dan pandangan fiqh siyasah terhadap konsep negara Islam Kartosuwirjo. Dengan demikian, penulis tertarik dan meneliti judul ini ke dalam bentuk skripsi untuk mengetahui konsep negara Islam Kartosuwirjo perspektif fiqh siyasah. Metode penelitian yang penulis gunakan pada penelitian ini ialah penelitian pustaka (Library Research) yang mana penelitian tersebut merupakan penelitian analisa kualitatif dengan cara analisa deduktif, induktif dan komperatif. Dengan cara mencari buku-buku yang berkenaan dengan Kartosuwirjo dan buku-buku penunjang lainnya tentunya singkron dengan pokok permasalahan yang penulis angkatkan dan kemudian dinyatakan dalam bentuk kalimat atau uraian. Setelah penulis membahas dan menganalisis buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis angkatkan, maka penulis berkesimpulan bahwa konsep negara yang diinginkan Kartosuwirjo ialah konsep negara Islam yang sesungguhnya bisa mewujudkan hukum Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah. 1) Konsep negara Islam Kartosuwirjo sebagai berikut,Imamah (Khilafah/Kepala Negara/Kemimpinan tertinggi dalam negara Islam),Dewan Syuro (Badan pekerja daripada Majelis Syuro yang hasil keputusannya diambil berdasarkan musyawarah),Majelis Syuro (terdiri atas wakil-wakil rakyat),Qanun Azasi (Konsep Perundang-undangan), sedangkan pada fiqh siyasah itu namanya Siyasah Dusturiyah (Konsep Perundang-undangan, Konstitusi, Legislasi, Syura, dan Demokrasi serta Ummah), Resimen dan Keresidenan yaitu Kemiliteran, seperti TII (Tentara Islam Indonesia). 2) Pandangan fiqh siyasah terhadap konsep negara Islam Kartosuwirjo sebagai berikut, Imamah (Khilafah/Kepala Negara/Kemimpinan teringgi dalam negara Islam), Dewan Imamah (kabinet) dibawah imam diubah menjadi : Komandemen Tertinggi (KT) dibawah pimpinan Panglima Tertinggi pimpinan harian dilakukan oleh Kepala Staf Umum (KSU), sedangkan pada fiqh siyasah juga ada Imamah (Khilafah/Kepala Negara/Kemimpinan tertinggi dalam negara Islam), Dewan Syuro (Badan pekerja daripada Majelis Syuro yang hasil keputusannya diambil berdasarkan musyawarah), Majelis Syuro (terdiri atas wakil-wakil rakyat) seperti pada masa sekarang ini seperti, MPR, DPR, DPD, DPRD, sedangkan pada fiqh siyasah juga ada Syuro (segala sesuatu yang dapat diambil atau dikeluarkan secara musyawarah dari yang lain untuk memperoleh kebaikan),Qanun Azasi (Konsep Perundang-undangan),sedangkan pada fiqh siyasah itu namanya Siyasah Dusturiyah (Konsep Perundang-undangan), Resimen dan Keresidenan yaitu Kemiliteran,seperti TII (pada fiqh siyasah namanya Siyasah Dauliyah/Harbiyyah yakni mengatur etika berperang)