Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEKUATAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU PUTUSAN MK NO.65/PUU-VIII/2010 DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 5 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kekuatan Kesaksian Testimonium De Auditu Putusan MK No.65/PUU-VIII/2010 Dalam Hukum Acara Pidana”, oleh Ikhsan Rifa’i, NIM. 1416.045, pada Fakultas Syari’ah Program Studi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Motivasi penulis dalam menulis skripsi ini adalah ingin melihat bagaimana kekuatan kesaksian testimonium de auditu sebagai alat bukti di dalam beracara pidana yang akan ditinjau dari pandangan Hukum Islam. Adapun latar belakang penelitian ini adalah di dalam putusan MK No.65/PUU-VIII/2010, MK memberikan interpretasi baru tentang saksi yang ada di dalam KUHAP. Bahwa kesaksian testimonium de auditu diakui dan dapat diterima sebagai saksi di dalam persidangan, putusan tersebut mengikat semua orang dalam berproses hukum sedangkan sudah jelas mengatakan perihal kesaksian harus terpenuhinya syarat materil dan formil. Istilah alat bukti terdapat dalam KUHAP Pasal 184, yang mana memenuhi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk beserta keterangan terdakwa, maka di luar dari ketentuan yang sudah terdapat di dalam poin pasal 184 tidak dapat diterima sebagai alat bukti. Antara lain sebagai saksi juga disebutkan dalam pasal 1 angka 26, seseorang yang dapat menjadi saksi jika ia mengalami, melihat dan mendengar secara langsung terhadap perkara pidana atau tindak pidana yang ada. Kesaksian dalam Hukum Islam disebut sebagai Syahadah Istifadah atau kesaksian yang hanya didengarkan dari orang lain tanpa mengalami, melihat dan mendengar secara langsung. Dalam hukum pidana Islam kesaksian ini tidak dapat diterima, sedangkan dalam hukum Perdata Islam kesaksian Syahadah Istifadah bisa dipakai sebagai saksi yang kuat. Fukaha’ berbeda pendapat perihal Syahadah Istifadah. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian pustaka (library research). Oleh karena itu, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti putusan MK No.65/PUU-VIII/2010 tentang kekuatan kesaksian testimonium de auditu, juga menelaah dokumen-dokumen perihal penelitian, buku, jurnal dan skripsi yang terkait testimonium de auditu baik dari segi pandangan hukum positif maupun hukum Islam. Dari penelitian serta pengamatan yang penulis lakukan secara eksploratif, bahwa kekuatan kesaksian testimonium de auditu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah dan tidak bisa digunakan secara kualitas maupun kuantitas dari kesaksian itu, karena tidak terpenuhinya syarat materil dan formil yang sudah diatur dalam KUHAP. Dari segi teoritis kesaksian testimonium de auditu tersebut sudah sangat bersebrangan dari makna saksi yang sebenarnya, sedangkan dalam segi tinjauan Hukum Islam testimonium de auditu atau juga disebut Syahadah Istifadah tidak dapat diterima sebagai saksi dalam Hukum acara Pidana Islam dikarenakan tidak terpenuhinya syarat yang sudah ditentukan dan diberlakukan secara sah dan jelas.

Kata kunci

PUTUSAN MK, HUKUM ISLAM, HUKUM ACARA PIDANA

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEKUATAN KESAKSIAN TESTIMONIUM DE AUDITU PUTUSAN MK NO.65/PUU-VIII/2010 DALAM HUKUM ACARA PIDANA2021 · oai:ais:skripsi:7784

Publikasi terkait