Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Zakat Pertanian Kelapa Sawit di Tinjau Dari Hukum Islam ( Studi Kasus di Jorong Sumber Makmur. Nagari Tabek Kec. Timpeh Kab. Dharmasraya). Yang disusun oleh Devi Nur Hayati, NIM (1216.020) Pogram Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittingg. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Zakat Pertanian Kelapa Sawit yang dikeluarkan oleh para petani kelapa sawit di Jorong Sumber Makmur. Nagari Tabek Kec. Timpeh Kab. Dharmasraya apakah sudah sesuai dengan Hukum Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Pelaksanaan Zakat Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaksanakan oleh para petani kelapa sawit yang ada di Jorong Sumber Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, yang belum sesuai dengan Hukum Islam. Mayoritas warga Jorong Sumber Makmur yang berprofesi sebagai petani kelapa sawit dan memiliki kebun kelapa sawit yang potensinya sudah wajib mengeluarkan zakat, maka dari itu peneliti tertarik untuk meneliti sesuaidengan judul diatas. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan (fiel research) yaitu melakukan wawancara dengan teknik snowboll sampling dalam pengumpulan data peneliti menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Kemudian selanjutnya data tersebut dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Setelah peneliti melakukan penelitian maka diperoleh hasil sebagai berikut : Mengenai pelaksanaan zakat kebun kelapa sawit di jorong sumber makmur banyak yang belum sesuai karena petani kelapa sawit di Jorong Sumber Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, dalam mengeluarkan zakat pertanian kelapa sawitnya masih belum menggunakan syarat dan ketentuan dalam mengeluarkan zakat pertanian kelapa sawit tersebut. Petani kelapa sawit dalam mengeluarkan zakat pertanian kelapa sawit tidak menggunakan perhitungan nisab dan kadarnyaa. Para petani mengeluarkan zakat tersebut hanya dengan mengira-ngira lalu menyisihkan uang dari hasil perkebunan kelapa sawitnya, kemudian pendistribusian zakat tersebut langsung diberikan kepada yang para petani kelapa sawit rasa berhak menerimanya seperti tetangga yang kurang mampu, anak yatim piatu, orang lanjut usia (lansia) ataupun diberikan kemasjid. Pemahaman Masyarakat di Jorong Sumber Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, mengenai zakat pertanian kelapa sawit masih belum sepenuhnya memiliki pemahaman terhadap zakat pertanian kelapa sawit tersebut, sehingga menyebabkan beberapa para petani tidak mengeluarkan zakat pertanian kelapa sawit. Sedangkan ditinjau dari Hukum Islam Pelaksanaan Zakat Pertanian Kebun Kelapa Sawit di Jorong Sumber Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, belum sesuai dengan Hukum Islam. Karena mereka saat mengeluarkan zakat tidak mengunakan aturan-aturan yang sesuai seperti syarat dan ketentuan dalam memperhitungkan nisab dan kadarnya. Dalam mengeluarkan zakat dari perkebunan kelapa sawit para petani kelapa sawit di Jorong Sumber Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, lebih mirip seperti infak ataupun bersedekah karena dalam mengeluarkan zakat tersebut tidak menggunanakan perhitungan nisab dan kadarnya.