Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Sanksi Pelaku Homoseksual Menurut KUHP Pasal 292 Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•5 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Sanksi Homoseksual Menurut KUHP Pasal 292 Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam”, NIM 1416.029, Mahasiswa program studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syari’ah Institut Agma Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis bertujuan untuk mengetahui sanksi atau hukuman bagi homoseksual dalam KUHP dan ditinjau dari segi hukum pidana Islam, serta dilatar belakangi dugaan penulis bahwa adanya tidak kesesuaian antara KUHP dengan ketentuan yang telah ada dalam hukum pidana Islam. sanksi bagi pelaku homoseksual dalam KUHP pelakunya dapat dijerat dengan Pasal 292 yang membatasi adanya tindak pidana bahwa seorang yang sudah dewasa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau sepatutnya di duga orang tersebut belum dewasa yang berjenis kelamin sama, diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam ketentuan hukum pidana islam terdapat tiga pendapat yaitu: pertama, dibunuh secara mutlak. Kedua, di had sebagaimana had zina, apabila pelakunya seseorang yang belum menikah (ghairu muhsan) maka harus didera, namun apabila pelakunya sudah menikah (muhsan) harus dihukum rajam. Ketiga, dikenakan hukuman ta’zir. Skripsi ini adalah hasil penelitian kepustakaan (Library Reseach), dalam skripsi ini ada dua permasalahan yang diteliti. Pertama, bagaimana bentuk sanksi tindak pidana homoseksual dalam KUHP Pasal 292. Kedua, bagaimana tinjauan hukum pidana Islam terhadap terhadap bentuk sanksi dalam KUHP Pasal 292. Dengan menggunakan metode penelitian kuantitatifyaitu sebagai suatu usaha yang sistematis dan objektif untuk mencari pengetahuan yang dapat dipercaya, bertujuan mengembangkan dan menggunakan model-model matematis, teori-teori atau hipotesisyang berkaitan dengan fenomena alam. Sumber data dalam penelitian ini ada dua: pertama, sumber data primer, kitab-kitab fiqh dan KUHP. Kedua, sumber data sekunder, al-quran dan hadis serta buku-buku, jurnal-jurnal yang berkaitan dengan masalah yang terkait. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa persamaan sanksi dalam KUHP dengan hukum pidana Islam belum ada ditemukan. Sedangkan perbedaannya di dalam KUHP membatasi pelaku yang melakukan homoseksual orang yang sudah dewasa kepada yang belum dewasa, dan tidak mengatur apabila dilakukan oleh dua orang yang sudah dewasa. Disarankan kepada pemerintah untuk meninjau kembali KUHP tentang kejahatan kesusilaan terutama tentang homoseksual karena bangsa Indonesia merupakan negara yang beragama dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan berdasarkan agama. Oleh karena itu, di dalam pembentukan KUHP yang mendatang hendaknya mengambil dan mempertimbangkan nilai-nilai kepribadian yang ada pada bangsa.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Sanksi Pelaku Homoseksual Menurut KUHP Pasal 292 Ditinjau Menurut Hukum Pidana Islam2020 · oai:ais:skripsi:7585