Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Jual beli Bibit Ikan Bergaransi Ditinjau Dari Fiqh Muamalah, studi kasus di Korong Toko Duku, Nagari Bisati, kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kab. Padang Pariaman”, yang ditulis oleh Dhita Milanda Putri, NIM 1216.021, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun 2020. Garansi dalam perjanjian jual beli adalah tanggungan atau jaminan dari seorang penjual bahwa barang yang di jual tersebut bebas dari kerusakan yang tidak diketahui sebelumnya. Skripsi ini ditulis karena adanya aktifitas jual beli bibit ikan bergaransi yang terjadi di Korong Toko Duku Sungai Sariak, dimana terdapat garansi pada jual beli makhluk hidup yaitu ikan. Garansi yang diberikan oleh pedagang bibit ikan ini diberikan jika ada bibit ikan yang mati setelah 7 (tujuh) hari pembelian, maka pembeli dapat meminta ganti rugi kepada penjual dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Dimana tujuan penulis untuk melakukan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelasakan pelaksanaan jual beli bibit ikan bergaransi serta mengetahui tinjauan fiqih muamalah terhadap jual beli bibit ikan bergaransi di Korong Toko Duku Sungai Sariak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian gabungan yaitu penelitian lapangan (Field Research) dan penelitian pustaka (Library Research). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yang mana dapat melalui hasil observasi dan wawancara dan data sekunder diperoleh dari perpustakaan, seperti buku-buku fiqih muamalah, jurna serta tulisan- tulisan ilmiah lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu data primer dengan cara observasi dan wawancara secara langsung kepada pihak yang bersangkutan dengan pelaksanaan jual beli bibit ikan bergaransi ini, sedangkan data sekunder yang digunakan dengan membaca, mengelompokkan, meneliti dan mengumpulkan melalui buku-buku fiqih muamalah, serta jurnal dan karya ilmiah lainnya. Teknik analisis data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa pelaksanaan jual beli bibit ikan bergaransi yang dilakukan oleh pedagang memberikan jaminan dalam transaksi jual beli jika ada bibit yang mati, pedagang menjelaskan bahwa ikan yang mati setelah 7 (tujuh) hari pembelian akan diganti dengan ikan yang baru dengan menyertai foto ikan yang mati dan disertai kwitasi saat transaksi pembelian. Pembeli paham dan mengetahui bahwa bibit ikan itu merupakan bibit ikan yang berkualitas dan kalaupun ada bibit ikan yang mati diberi ganti rugi bibit ikan yang baru. Dalam fiqih muamalah terhadap pelaksanaan jual beli bibit ikan bergaransi adalah mubah atau dibolehkan. Karena, dengan adanya garansi pada jual beli bibit ikan ini, nilai jual bibit ikan akan bertambah dan keberadaan garansi tersebut dapat meningkatkan minat konsumen untuk membelinya pembeli tidak perlu khawatir dengan kerugian bibit ikan yang mati. Serta jual beli bibit ikan bergaransi ini sudah menjadi kebiasaan, dan tidak merugikan kedua belah pihak, serta mengenai harga penjual memberi harga sesuai dengan besar kecilnya ukuran bibit ikan yang di butuhkan pembeli.