Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Implementasi Pemindahan Hutang Dari Bank Konvensional Ke Bank Syariah Ditinjau Dari Fiqh Muamalah (Studi Kasus di BNI Syariah Simpang Yarsi Bukittinggi), ditulis oleh Rosi Fauziah, NIM. 1216.018, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Motivasi penulis dalam menulis skripsi ini adalah untuk mengkaji dan meneliti permasalahan kesesuaian antara teori dan praktek mengenai akad hiwalah yang terjadi di BNI Syariah Bukittinggi. Adapun latar belakang penelitian ini adalah membahas tentang pemindahan hutang dari bank konvensional ke bank syariah. Banyak sekali praktek dari pemindahan hutang yang digunakan pada saat ini, dengan berbagai alasan dari masyarakat yang memindahkan hutangnya ke bank syariah. Untuk memindahkan hutang dari bank konvensional ke bank syariah harus mengikuti prosedur-prosedur yang ditentukan oleh kedua bank, dan juga nasabah yang terkait dengan pemindahan hutang ini juga harus mengetahui dan memahami langkah-langkah tersebut baik yang terkait dengan akad, jumlah biaya, metode pembayaran dan jangka waktu juga harus diketahui secara pasti dan jelas. Dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang ingin dijawab yaitu bagaimana bentuk akad pemindahan hutang dari bank konvensional ke BNI Syariah, bagaimana implementasi pemindahan hutang dari bank konvensional ke BNI Syariah. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan pada BNI Syariah Bukittinggi di Simpang Yarsi Bukittinggi dan mengumpulkan data langsung dari lokasi penelitian yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu kejadian yang terjadi di BNI Syariah simpang yarsi Bukittinggi, dan buku-buku yang berkaitan dengan penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, dokumentasi, dan kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan pada BNI Syariah Simpang Yarsi Bukittinggi, maka dapat disimpulkan bahwa bentuk akad pemindahan hutang dari bank konvensional ke BNI Syariah adalah hiwalah, murabahah, dan MMQ (Musyarakah Muthanaqisah). Dalam implementasi pemindahan hutang dari bank konvensional ke BNI Syariah praktek yang terjadi belum sepenuhnya sesuai dengan teori yang ada pada fiqh muamalah, karena akad murabahah pada BNI Syariah cabang Bukittinggi sama seperti jual beli ‘inah.