Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Perlindungan Konsumen dalam Jual Beli Online via Instagram Menurut Hukum Islam (Studi di Badan Penyelesaian sengketa Konsumen di Bukittinggi”, yang ditulis oleh Nurul Amanina, NIM 1216. 013, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena maraknya terjadi transaksi jual-beli online melalui media sosial. Baik itu melalui Shopee, Lazada dan bahkan melalui media sosial Instagram dengan melalui akun online shop yang digunakan oleh pelaku usaha. Transaksi jual-beli online yang dilakukan melalui media sosial Instagram, pihak pembeli akan langsung bertransaksi dengan penjual. Biasanya transaksi ini dilakukan dengan cara mengirim uang terlebih dahulu dan akan di proses oleh pihak yang memiliki akun tersebut sehingga tidak ada pihak yang akan menjamin apabila terjadinya kesalahan terhadap transaksi tersebut. Karena tidak adanya yang menjamin terhadap transaksi ini, sehingga seringnya terjadi penipuan. Oleh karena itu maka pentingnya peran BPSK dalam menyelesaikan sengketa antara konsumen dan produsen dan penyelesaian sengketa konsumen menurut hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode wawancara. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah majlis di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan juga kepada pihak konsumen yang pernah melakukan transaksi jual beli online via Instagram yang pernah bersengketa dengan pelaku usaha. Adapun data yang didapat tersebut diolah dan dianalisis. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa adanya transaksi jual beli online via Istagram yang terjadi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dengan merugikan pihak konsumen yaitu uang yang telah di kirim dengan tidak diprosesnya barang yang akan dibelinya. Hal itu kemudian dilaporkan kepada pihak BPSK dan di proses oleh pihak BPSK. Karena hal ini menyangkut kerugian oleh pihak konsumen BPSK menyelidiki dan hal ini merupakan kasus penipuan dan dilimpahkan kepada pihak yang berwenang yaitu kepolisian. Menurut hukum Islam penyelesaian sengketa konsumen dan pelaku usaha, apabila salah satu pihak dirugikan, maka pihak yang merugikan wajib untuk mengembalikan atau mengganti kerugian tersebut. Dan apabila terdapat unsur penipuan maka salah satu pihak boleh untuk membatalkan transaksi.