Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK JUAL BELI KOLAM IKAN” (Studi Kasus Di Kenagarian Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam )Skripsi ini ditulis oleh ELVI SAHRINA, NIM. 1216035, Jurusan Hukum Ekonomi Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penelitian ini dilaksanakan di Kenagarian Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode field research (penelitian lapangan) yaitu melakukan penelitian langsung ke lapangan dengan melakukan observasi dan wawancara langsung kepada orang yang dianggap perlu. Serta metode pengolahan data yaitu dengan teknik analisis deskriptif. Setelah penulis membahas, menganalisa dan melakukan penelitian terhadap masalah dalam skripsi ini maka penulisan penulis menunjukkan bahwa sistem jual beli telah diatur dalam Islam baik mengenai syarat maupun rukun jual beli tersebut. Salah satu syarat jual beli dalam Islam adalah harus jelasnya objek akad yang akan diperjualbelikan, harus jelas harganya, timbangannya dan ukurannya. Di Kenagarian Kampung Tangah terdapat salah satu sistem jual beli yang biasa dilakukan oleh masyarakat, yaitu sistem jual beli batongkong terhadap jual beli kolam ikan, yang mana dalam jual beli ini terdapat ketidakjelasan mengenai objek yang diperjualbelikan tersebut yaitu kolam ikan itu sendiri. Tidak ada kejelasan mengenai berapa harga dari kolam ikan jika dihitung dari segi luasnya kolam. Penjual hanya mematok harga kolam ikan tersebut tanpa menghitung berapa luas tanah dari kolam ikan tersebut dan berapa banyak ikan di dalam kolam tersebut. Setelah penulis melakukan penelitian yang mendalam terhadap masalah dalam skripsi ini, maka hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa praktek jual beli kolam ikan dengan sistem batongkong di Kenagarian Kampung Tangah adalah fasid karena salah satu syarat dari jual beli tidak terpenuhi yaitu tidak adanya ketidakjelasan objek akad yang akan diperjualbelikan sehingga mengandung unsur gharar. Dalam Islam telah dijelaskan jual beli yang mengandung gharar adalah jual beli yang terlarang.