Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul “ Tradisi Jual Beli Pupuk di Kenagarian Koto Rajo Ditinjau dariPerspektif hukum Islam”, yang ditulis oleh Nurul Isdaweni, NIM 1216.004, mahasiswa pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) pada Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Bukittinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi jual beli pupuk di Kenagarian koto Rajo. Motivasi penulis untuk membahas judul ini adalah karena panulis melihat kebiasaan pada masyarakat Kenagarian Koto Rajo dalam melakukan tradisi jual beli pupuk setelah dua minggu atau lebih setelah panen padi toke atau pun agen pupuk datang mengantarkan pupuk kerumah-rumah petani dan apabila pupuk tersebut sudah sampai di rumah petani harus membeli pupuk kecuali sudah ada pupuk dari toke lain, berdasarkan paparan di atas, penulis akhirnya tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana pelaksanaan tradisi jual beli pupuk ini kemudian mengetahui bagaimanakah pandangan hukum Islam terhadap tradisi jual beli pupuk di Kenagarian Koto Rajo. Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian lapangan (fied research), dengan sifat penelitian dengn metode kualitatif.Untuk memperoleh data dalam penelitian ini penulis melakukan observasi dan wawancara dengan informan yang terkait dengan yang melaksanakan tradisi jual beli pupuk yang sedang diteliti.Di samping itu juga membaca buku-buku yang ada kaitannya dengan yang diteliti dengan menggunakan metode berfikir deskriptif analisis, dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, mekanisme dari tradisi jual beli pupuk di kenagarian Koto Rajo yaitu ketika kurang lebih dua minggu atau lebih setelah panen toke-toke ataupun agen datang mengantarkan pupuk ke rumah-rumah petani, dan apabila pupuk itu sampai ke rumah petani harus membeli pupuk kecuali telah ada toke lain yang lebih dahulu mengantarkan pupuk kerumah petani tersebut. Kedua, ditinjau dari perspektif hukum Islam tradisi jual beli pupuk di kenagarian Koto Rajo ini yang dilakukan oleh agen kenagarian Koto Rajo tidak memenuhi salah satu rukun dan syarat jual beli yaitu yang di lakukan dengan cara suka sama suka yang mengakibatkan tradisi jual beli pupuk ini bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum Islam.