Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Tinjauan hukum pidana islam terhadap upaya.hukum dalam tindak pidana pembunuhan di indonesia

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Upaya Hukum Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Di Indonesia”, yang ditulis oleh Erika Rahma Sari, NIM 1416.002, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis dengan tujuan untuk bagaimana kedudukan upaya hukum dalam tindak pidana pembunuhan menurut Hukum Pidana Islam. Upaya hukum diindonesia itu salah satu jalan untuk mendapatkan keadilan. Pembunuhan adalah tindak pidana yang berat, jadi putusan pengadilan negeri haruslah putusan yang seadil-adilnya dan seobjektif mungkin, maka banding adalah salah satu cara untuk memastikan keadilan tersebut. Dalam literatul fiqh jinayah konsep Banding dalam tindak pidana pembunuhan tidak ditemukan padahal hukumannya adalah hukuman yang berat (mati). Penelitian ini mengunakan penelitian pustaka (Library Research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative. Data yang digunakan berasal dari, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Al-Quran dan Hadist berupa data sekunder yang merupakan bahan hukum primer. Kemudian dari data yang sudah didapatkan dianalisis menggunakan analisis deskriptif dengan metode deduktif untuk memperoleh analisis khusus dalam Hukum Pidana Islam. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditemukan bahwa upaya hukum yang dilakukan dalam tindak pidana pembunuhan terutama pada upaya hukum banding dalam hukum positif bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada pihak yang merasa tidak puas dengan putusan hakim pada Pengadilan Tngkat Pertama. Sedangkan pada Hukum Islam khususnya pada masa Rasulullah SAW tidak dikenal adanya upaya hukum apapun. Karena pada masa itu, hukuman yang diberikan atau dijatuhkan untuk para pelaku tindak pidana yang langsung diputuskan oleh Rasulullah SAW berdasarkan Al-Quran. Pada masa kejayaan Islam khususnya pada zaman Turki Ustmani permasalahan upaya hukum sudah ada diterapkan, hal ini dikarenakan bahwa pemerintah turki usmani juga mengadopsi hukum-hukum dari Barat. Meskipun dalam Islam secara tegas dalam Islam tidak ada banding, tetapi dengan adanya mahkamah banding yang berlaku pada masa Turki Ustmani memberikan pencerahan kepada hukum positif Indonesia bahwa upaya hukum tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan hukum pidana islam terhadap upaya.hukum dalam tindak pidana pembunuhan di indonesia2020 · oai:ais:skripsi:7470