Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “PERJANJIAN BAGI HASIL TANAH PERTANIAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI JORONG MUARA MAIS PARKANDANGAN NAGARI BATAHAN KECAMATAN RANAH BATAHAN KABUPATEN PASAMAN BARAT” Zumirah, NIM 1216017, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah di IAIN Bukittinggi. Adapun yang memotivasi penulis dalam membahas judul ini adanya polemik yang terjadi antara pemilik tanah dan penggarap tanah. Dimana pelaksanaan bagi hasil yang terjadi di Jorong Muara Mais Parkandangan merugikan kepada pihak penggarap karena pemilik tanah ingin pembagian hasil dengan hasil bagi dua antara pemilik tanah dan penggarap tanah, hasil yang dibagi dua apabila biaya penggarapan tanah, pemilik tanah ikut bertanggung jawab seperti biaya benih, dan pupuk, lebih tepatnya ini diluar akad perjanjian. Sedangkan seluruh biaya dalam penggarapannya itu semua di tanggung si penggarap, Sedangkan sipemilik tanah tidak ikut campur mengenai masalah biaya yang diperlukan untuk proses pengolahan tanah dan dalam perjanjian pemilik tanah mendapatkan bagian dari hasil penjualan jagung ditukar dengan beras. Dalam melakukan penelitan ini penulis mengumpulkan bahan atau data melalui field research (penelitian lapangan) dengan cara mengumpulkan data langsung dari lokasi penelitian. Penelitian ini dilakukan dengan metode pengumpulan data melalui wawancara kepada beberapa informan dan studi dokumen. Teknik pengumpulan data yaitu hanya dengan wawancara, Analisis data dalam penelitian ini adalah setelah data terkumpul, diedit, dikelompokkan, diolah dan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian ini yang penulis lakukan diketahui bahwa penggarap yang menanggung segala biaya pengelolahan sawah. Berdasarkan perspektif hukum Islam, maka dapat disimpulkan bahwa konsep bagi hasil yang terjadi di Jorong Muara Mais Parkandanga Nagari Batahan adalah konsep muzaraah bentuk kerja sama ini dibolehkan, akan tetapi bentuk kerjasama dan pembagian hasil yang diterapkan pemilik sawah terjadi adanya sifat kecurangan terhadap penggarap.