Abstrak
Skripsi atas nama Indah Permata Sari, NIM 4416.007, Program Studi Sejarah Peradaban Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, dengan judul “Perubahan Sistem Pemerintahan Dari Nagari Menjadi Desa di Sungai Pua Tahun 1983-2001”. Pemerintahan nagari merupakan pemerintahan yang telah ada berabad-abad lamanya di Minangkabau dan sudah mendarah daging bagi masyarakat. Namun pada tahun 1979 pemerintah pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang penyeragaman pemerintahan desa diseluruh wilayah Indonesia. Sehingga sistem pemerintahan nagari yang telah ada di Minangkabau mengalami perubahan dari nagari menjadi desa termasuk di nagari SungaiPua. Pemerintahan desa tersebut tidak sesuai dengan kebiasaan dan karakter masyarakat sehingga menimbulkan berbagai dampak.oleh karena itu pada tahun 1999 dengan dikeluarkannya UU No.9 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah (otonomi daerah atau dikenal juga dengan babaliak kanagari. Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif hasil penelitian ini di dapat dengan cara deskriptif naratif. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian sejarah. Langkah-langkah penelitian ini meliputi: 1) Heuristik atau Pengumpulan Sumber, baik observasi, wawancara dan studi pustaka sumber yang digunakan Mencakup sumber-sumber tertulis, wawancara dan observasi; 2) Kritik Sumber, dilakukan penyaringan atau penyeleksian sumber data yang faktual dan orisinalnya terjamin; 3) Interpretasi, penafsiran terhadap fakta sejarah yang diperoleh dari data-data selama penelitian; 4) Histoiografi atau Penulisan. Hasil penelitian ialah perubahan Sistem Pemerintahan Dari Nagari Menjadi Desa di Sungai Pua Tahun 1983-2001. Pada tahun 1984 wilayah Sungai Pua dibagi menjadi 5 desa dalam menerapkan undang-undang penerintahan desa yang dikeluarkan oleh pemerintahan pusat (Orde Baru) pada saat itu. Namun, karena pemerintahan desa tidak sesuai dengan masyarakat Sungai Pua yang suka bermusyawarah menimbulkan dapak didalam masyarakat dan pemerintahan nagari yang terpecah. Pada tahun 2001 masyarakat Sungai Pua memilih babaliak kanagari setelah Undang-undang pemerintahan daerah dikeluarkan.