Abstrak
Skripsi ini berjudul “ Persepsi Alim Ulama Nagari Lubuak Batingkok Kabupaten 50 Kota tentang Konsep Riba di Perbankan” yang disusun oleh Roihanatul Kolbi, NIM 3316110. Mahasiswa Jurusan Perbankan Syar’iah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Penulis skripsi ini bertujuan untuk melihat dan menganalisa persepsi Alim Ulama di Nagari Lubuak Batingkok Kabupaten 50 Kota tentang konsep Riba di Perbankan. Latar belakang penulis memilih judul ini yaitu adanya perbedaan pendapat Alim Ulama mengenai konsep Riba dan masih banyaknya Alim Ulama yang masih menggunakan jasa dari perbankan konvensional sedangkan Alim Ulama tersebut mengetahui adanya unsur Riba yang terdapat dalam operasional dari perbankan konvensional tersebut. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah Bagaimana persepsi Alim Ulama di Nagari Lubuak Batingkok Kabupaten 50 Kota tentang konsep Riba di Perbankan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif(field research) bersifat deskriptif karena sebab sifat dari masalah yang diteliti ini mengungkapkan masalah yang berkenaan dengan persepsi alim ulama Nagari Lubuak Batingkok tentang konsep riba di perbankan dimana menggambarkan sesuatu apaadanya kemudian menganalisanya. Dalam pengumpulan data penulis melakukan wawancara langsung ke lapangan, yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah Alim Ulama di Nagari Lubuak Batingkok. Dapat disimpulkan Alim Ulama memiliki beberapa persepsi terhadap Riba yang terdapat di perbankan. Pertama, Alim Ulama mempersepsikan bahwa perbankan tersebut mengandung riba dalam setiap transaksi yang ada didalamnya, namun mereka masih menggunakan jasa dari perbankan konvensional tersebut dengan alasan perbankan konvensional memiliki jarak yang mudah dijangkau dan memiliki prosedur yang mudah dapat setiap transaksinya. Kedua, mempersepsikan bahwa bunga yang terdapat diperbankan konvensional tersebut belum termasuk kedalam riba karena bunga yang ada di perbankan konvensional tidak melebihi tingkat inflasi sekitar 10% sehingga suku bunga kurang dari 10% dan setiap keuntungan yang diterima perbankan konvensional itu wajar sebagai balas jasa atas pelayanan yang telah diberikan. Ketiga, Alim Ulama tidak mengetahui secara jelas tentang semua operasional perbankan konvensional mengandung riba, sehingga mereka menganggap antara operasional bank syariah sama saja dengan perbankan konvensional.