Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Tinjauan Terhadap Pendapat Imam Syafi'i Tentang Ta'addud Shalat Jum'at

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•10 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Tinjauan Terhadap Pendapat Imam Syafi’i Tentang Ta’addud Shalat Jum’at. Skripsi ini ditulis oleh ABDUL RAHMAN GHANI, NIM. 1116073, Jurusan Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penulisan skripsi ini adalah pendapat Imam Syafi’i tentang ta’addud shalat Jum’at. Dalam kitab al-Umm disebutkan bahwa, tidak diadakan shalat Jum’at disuatu mishr/kota meskipun jumlah penduduknya besar, banyak kawasan serta masjid-masjidnya kecuali di masjid yang terbesar. Jika di kota tersebut terdapat banyak masjid yang besar dan pada masing-masing masjid dilaksanakan shalat Jum’at, maka shalat Jum’at yang sah adalah masjid yang mengadakan shalat Jum’at pertama kali setelah matahari tergelincir, sedangkan yang lain tidak dianggap sebagai shalat Jum’at (tidak sah) sehingga harus mengerjakan shalat Zhuhur empat rakaat karena shalat Jum’at adalah ibadah yang disyariatkan untuk berkumpul pada satu tempat. Dalam membahas penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan metode kualitatif, yang berangkat dari pendapat Imam Syafi’i tentang ta’adud shalat Jum’at. Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik dokumentasi data-data tertulis berupa kitab-kitab yang relevan dengan pembahasan terkait. Setelah data terkumpul kemudian penulis menganalisisnya dengan menggunakan metode hermeneutic yaitu menjelaskan isi sebuah teks keagamaan kepada masyarakat yang hidup dalam tempat dan kurun waktu tertentu yang jauh berbeda dari si empunya. Dalam metode ini analisis sedapat mungkin dengan melihat latar belakang sosial budaya, konteks pembaca dalam rentang waktu yang jauh dengan konteks masa kini. Sehingga isi pesan menjadi jelas dan relevan dengan kurun waktu pembaca saat ini. Melalui metode yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa tidak terjadinya ta’addud shalat Jum’at adalah syarat sah mutlak menurut Imam Syafi’i, karena mengikut kepada sunnah Nabi SAW dan Khulafaurrasyidin yang mana shalat Jum’at tidak pernah terlaksana lebih dari satu masjid. Seiring dengan perkembangan zaman, pendapat Imam Syafi’i ini sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini di daerah perkotaan seperti kota Bukittinggi, karena membatasi satu masjid saja untuk melaksanakan shalat Jum’at sedangkan jumlah penduduk sudah semakin banyak akan menimbulkan kesulitan-kesulitan. Berdasarkan prinsip nafyu al-haraji dan qillatu al-taklîf dalam asas hukum Islam dan merujuk kepada kaidah fiqhiyyah al-masyaqqatu tajlibu al-taysîr (kesulitan mendatangkan kemudahan) maka hukum ta’addud shalat Jum’at yang semula haram berubah menjadi boleh jika terdapat hajat sebagai rukhshah.

Kata kunci

Ta'addud, relevansi, hermeneutic, rukhshah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Terhadap Pendapat Imam Syafi'i Tentang Ta'addud Shalat Jum'at2020 · oai:ais:skripsi:7237