Abstrak
Skripsi ini berjudul “Pelaksanaan Jual Beli Kopra Menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Pasar Padang Panjang)”. Oleh Atikah Wulansari, Nim 1216.058, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negri (IAIN) Bukittinggi. Maksud judul ini adalah untuk menemukan bagaimana kedudukan hukum jual beli kopra yang terjadi di Pasar Padang Panjang. Motivasi penulis meneliti judul diatas karena berdasarkan pengamatan penulis di lapangan bahwa pihak petani kelapa menjual kelapa dengan kualitas yang buruk (busuk) kepada pedagang pasar termasuk di padang panjang, dan pedagang pasar menjual kembali kopra (kelapa busuk) itu ke pihak pabrik untuk di olah menjadi minyak kilangan. Hal ini memunculkan pertanyaan kenapa petani dan pedagang pasar masih saja mau memperjual belikan kopra itu padahal mereka tau bagaimana kondisi kelapa itu telah busuk dan terdapat bau yang menyengat. Apakah kopra (kelapa busuk) tersebut layak di konsumsi lagi atau tidak. Permasalahan ini menjadi kajian pokok dalam penelitian ini yang akan penulis tinjau menurut Fiqh Muamalah. Apakah jual beli ini sesuai dengan prinsip-prinsip dalam muamalah yang berdasarkan kepada ketentuan Al-Qur’an dan Hadits atau menyalahi ketentuan-ketentuab umum dalam bermuamalah. Jenis penelitian yang digunakan merupaka penelitian lapangan (fleld research), yakni penelitian dengan cara mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi dilapangan, dan penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini melalui Observasi dan wawancara dengan penjual dan pembeli lalu di kembangkan dengan teknik snowball sampling. Sedangkan teknik analisa data penulis mengunakan analisa kualitatif dengan cara pengorganisasian, pengelompokan dan penafsiran terhadap data-data yang telah terkumpul di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan di Pasar Padang Panjang dengan cara hasil panen petani yang kurang bagus di antar ke padang pasar untuk di jual, lalu pedagang pasar menjualnya kembali ke pihak pabrik untuk diolah menjadi minyak. Jual beli kopra di Pasar Padang Panjang tidak memenuhi syarat sah objek jual beli dimana barang yang dijual atau kelapa yang sudah busuk tersebut tidak bersih. Dikhawatirkan apabilla kelapa busuk itu dikonsumsi oleh manusia akan membahayakan kesehatan tubuh.