Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian yang Disita oleh Negara

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Pidana Islam (Jinayah)•4 dilihat · 1 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul ”Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian Yang Disita Oleh Negara”, yang ditulis oleh Sofia Ardila, NIM 1416.005, Program Studi Hukum Pidana Islam (Jinayah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Skripsi ini ditulis karena masih banyak yang belum mengetahui bahwa barang bukti, memiliki kedudukan yang setara dengan alat bukti. Meskipun barang bukti bukan merupakan alat bukti yang sah tercantum dalam Pasal 184 KUHAP atau tidak sama dengan alat bukti yang sah tapi memiliki fungsi dalam upaya pembuktian, sebagai upaya mencari suatu kebenaran tentang suatu tindak pidana, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Ada dua kemungkinan yang dilakukan dalam memutus perkara di pengadilan, yaitu dengan jalan persaksian dan jalan bukti-bukti dalam bentuk benda. Di dalam Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 126/Pid.B/2019/PN Bkt, tentang tindak pidana pencurian, pada dasarnya telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal yang didakwakan yaitu Pasal 365 KUHP. Akan tetapi disisi lain berdasarkan fakta dipersidangan dalam menjatuhkan pidana, hakim dengan segala pertimbangnnya memutuskan bahwa terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup. Penelitian ini menggunakan penelitian pustaka (Library research). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan berasal dari putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 126/Pid.B/2019/PN Bkt, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), berupa data sekunder yang merupakan bahan hukum primer. Kemudian dari data yang sudah didapatkan dianalisis menggunakan analisis menggunakan analisis deskriptif dengan metode deduktif untuk memperoleh analisis khusus dalam hukum pidana Islam. Berdasarkan hasil penelitian Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi Nomor 126/Pid.B/2019/PN Bkt, terdakwa juga mengakui bahwa benar ia telah melakukan tindak pidana dan : Menyatakan terdakwa Rusdi Rezki Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuakan tindak pidana “Pencurian dengan Kekerasan” dan menetapkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan, dan menetapkan barang bukti yang disita berupa: a) 1 (satu) handphone Merek Xiomi Note 5 warna hitam dikembalikan kepada saksi Riswati atau korban, karena sesuai dengan Pasal 46 KUHAP Ayat (1). b) 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX warna silver (perak) No Pol. BA 5499 LQ beserta STNK atas nama Yunaidi, dirampas untuk negara,sesuai dengan Pasal 39 KUHP. Sedangkan menurut hukum Islam, benda sitaan itu baik masih dalam proses peradilan maupun sudah mendapat ketetapan hukum, merupakan amanat bagi negara.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian yang Disita oleh Negara2020 · oai:ais:skripsi:6754