Abstrak
ABSTRAK Tesis ini berjudul : Kebijakan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a Tentang Sanksi Terhadap Muzakki yang Enggan Membayar Zakat dan Relevansinya dengan Pembaharuan Hukum Zakat di Indonesia, yang disusun oleh Dewi Aprimayanti, NIM. 10117.001. Pembahasan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk kebijakan Abu Bakar terhadap muzakki yang enggan membayar zakat dan bagaimana bentuk pembaharuan hukum Zakat di Indonesia serta bagaimana relevansi kebijakan Abu Bakar dengan Pembaharuan hukum zakat di Indonesia. Penulis sangat tertarik untuk meneliti masalah ini karena zakat merupakan suatu ibadah yang mencakup dua kaitan, yaitu ketuhanan (mahdhah) dan sosial kemanusiaan (maliyah ijtima’iyyah). Bahwa disamping zakat sebagai rukun Islam, zakat juga berhubungan dengan sosial ekonomi, yaitu dalam harta seseorang ada hak orang lain yang harus dipenuhi. Pengumpulan data dalam penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian pustaka (Library Research), yaitu dengan menggunakan beberapa literature atau bahan perpustakaan. Penelitian perpustakaan (Library Reseach) merupakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mencari data atau informasi melalui membaca buku-buku referensi dan bahan-bahan publikasi yang tersedia di perpustakaan yang ada kaitannya dengan tesis ini. Sebagai kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa menurut Abu Bakar orang yang enggan membayar zakat tergolong sebagai kaum murtad atau orang yang telah keluar dari syariat Islam. Dengan demikan halal darahnya dan boleh diperangi, setelah sebelumnya diberi peringatan. Bentuk pembaharuan hukum zakat di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa, diantaranya undang-undang pengelolaan zakat di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 serta PERMA No. 2 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Adapun relevansi kebijakan zakat Abu Bakar dengan pembaharuan Hukum Zakat di Indonesia ditandai dengan adanya semangat pemerintah Indonesia dalam membentuk aturan Pengelolaan Zakat dan sanksi bagi muzaki yang enggan membayar zakat.