Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM UUD 1945 MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tatanegara (siyasah)•5 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh MEISYA ANGGRAINI RIZKI, NIM 1316043 yang berjudul “KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM UUD 1945 MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM”, maksud dari penulisan ini adalah untuk melihat bagaimana kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dan pandangan hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk kebebasan berpendapat menurut UUD 1945, dan bagaimana kebebasan berpendapat menurut UUD 1945 dilihat dari perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen yaitu studi yang mempelajari bahan-bahan hukum mulai dari bahan hukum primer, sekunder lalu tersier yang berhubungan dengan kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dan hukum Islam perspektif hukum Islam. Data dalam penelitian adalah data kualitatif yang akan dianalisa dengan metode deduktif, induktif dan komperatif. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, bentuk kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dapat dibagi menjadi beberapa bentuk. Pertama, kebebasan yang dapat dilakukan oleh setiap orang, baik dengan menyatakan pendapat secara pribadi maupun dilakukan secara bersama-sama. Kebebasan berpendapat juga berlaku apabila pendapat yang disampaikan dilakukan melalui perserikatan maupun melalui perkumpulan (organisasi). Kedua, kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang untuk berhak meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani masing-masing. Ketiga, kebebasan yang dapat dinyatakan melalui berbagai macam cara seperti lisan, tulisan dan sebagainya serta dapat dilakukan pada media cetak maupun melalui media elektronik. Keempat, kebebasan yang dapat dilakukan dalam berbagai bentuk asalkan dalam melakukannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, kebebasan berpendapat menurut UUD 1945 dilihat dari perspektif hukum Islam merupakan kebebasan yang pada dasarnya sejalan dengan konsep kebebasan yang diatur dalam ajaran hukum Islam. Sebagai kebebasan yang diatur dalam dua hukum Islam yang paling utama yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, kebebasan yang memiliki nilai historis pada Piagam Madinah ini sejalan dengan prinsip maqashid syari’ah. Dari segi historis kebebasan berpendapat dalam UUD 1945, agaknya tidak terlepas dari sejarah perumusan UUD 1945 yang dilakoni oleh The Founding Fathers bangsa Indonesia yang notabene disamping sebagai negarawan dan tokoh politik pada dasarnya mereka adalah tokoh pendiri bangsa yang mayoritas beragama Islam dan kental keislamannya akan prinsip-prinsip bernegara dalam Islam dan konsep ketatanegaraan dalam sejarah pemikiran Islam. Sehingga pemikiran ini juga ikut mempengaruhi kebebasan berpendapat sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945. Meskipun UUD 1945 juga dirumuskan oleh tokoh bangsa yang tidak beragama Islam, tetapi setidaknya kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 dirumuskan oleh orang-orang yang paham dalam beragama dan meyakini adanya “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Kata kunci

kebebasan berpendapat, al-hurruriyah al-ra'yu, hak asasi manusia

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEBEBASAN BERPENDAPAT DALAM UUD 1945 MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM2020 · oai:ais:skripsi:6607