Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul : “Tradisi Menggendong Ayam Bagi Mempelai Perempuan Ketika Walimatul Ursy Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Jorong V Sumpadang Baru, Kenagarian Persiapan Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman)”. Skripsi ini disusun oleh FATIMAH HANNUM, NIM. 1116.081. Prodi Hukum Keluarga (Akhwal al-Syakhsiyyah). Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1441 H/2020 M. Latar belakang masalah dalam penulisan skripsi ini adalah adanya tradisi menggendong ayam bagi mempelai perempuan ketika walimatul ursy di Jorong V Sumpadang Baru Kenagari Persiapan Padang Mantinggi Utara, Kec. Rao. Tradisi ini dilaksankan apabila terjadi pesta pernikahan. Masyarakat di Jorong V Sumpadang Baru ini mengharuskan yang menggendong ayam itu adalah mempelai perempuan yang akan dibawa ke rumah mempelai laki-laki, dan ayam yang akan digendong itu ayam betina yang tidak lama lagi akan bertelor, waktu menggendong ayam pada langkah awal mempelai perempuan hendak meninggalkan rumahnya, karena masyarakat di Jorong V Sumpadang Baru ini berpendapat bahwa dengan melakukan penggendongan ayam maka pasangan itu akan diberi kemudahan untuk mendapatkan keturunan, mereka mengibaratkan sebagaiman kembangnya ayam, begitulah kembangnya keturunan mereka dalam membina rumah tangga. Tradisi ini masih dilakukan dan dipertahankan saat terjadi pesta pernikahan hingga saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pelaksanaan Tradisi menggendong ayam bagi mempelai perempuan ketika Walimah AL-Ursy dan Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Menggendong Ayam”ketika Walimah AL- Ursy di Jorong V Sumpadang Baru. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Dan teknis analisa data, penulis menyajikan data dalam bentuk deskriptif. Sumber data meliputi sumber data primer berupa hasil wawancara dan sumber data skunder berupa studi kepustakaan. Metode pengumpulan data dengan Observasi,Wawancara dan Dokumentasi. Hasil penelitian ditemukan bahwa: Tradisi menggendong ayam merupakan tradisi yang dilakukan ketika terjadi pesta pernikahan, yang menggendong ayam adalah mempelai perempuan dan waktu pelaksanaanya pada langkah awal mempelai perempuan meninggalkan rumahnya. Tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi menggendong ayam ini termasuk kepada ‘urf fi’li yang khas lagi shahih,tradisi ini telah dilakukan secara berulang-ulang, diterima banyak orang dan tidak bertentangan dengan Hukum Islam karna dapat di hubungkan dengan pembahasan ‘Urf di dalam Hukum Islam dan sudah memenuhi syarat-syarat berlakunya al-‘urf dan hingga saat sekarang masih dipertahankan.