Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

Pemusnahan Barang Selundupan Yang Bermanfaat Menurut Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•6 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul "Pemusnahan Barang Selundupan Yang Bermanfaat Menurut Hukum Islam", ditulis oleh Hario Sudirman, NIM. 1216.038, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (Muamalah) Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Adapun yang dimaksud dari judul penelitian ini adalah pertama, bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemusnahan barang selundupan yang dapat dimanfaatkan menurut hukum Islam, dan kedua, bagaimana pelaksanaan pemusnahan barang-barang selundupan menurut hukum Islam. Pada dasarnya segala macam bentuk mu'amalah itu dibolehkan dalam ajaran Islam, selama tidak ada dalil yang melarangnya. Adapun salah satu bentuk dalil larangan dalam Islam, adalah tidak diperbolehkannya untuk membuang-buang harta. Hal ini bertujuan untuk mengajarkan setiap manusia dalam mempergunakan harta dengan sebaik-baiknya. Etika Islam dalam berekonomi bertujuan untuk menjaga nilai-nilai kemaslahatan. Suatu keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, maka perlu melakukan transaksi antara dua pihak atau lebih, baik transaksi yang dilakukan dalam negeri maupun di luar negeri, maka dari bentuk pemenuhan kebutuhan ini, tidak jarang adanya suatu tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal ini, timbul suatu kebijakan dari pemerintah sebagai pemimpin dalam memberikan suatu peraturan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi bagi setiap orang yang melanggar atau melampaui batasnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Setiap barang yang tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka setiap barang tersebut dikategorikan barang yang ilegal atau barang selundupan, di mana setiap barang selundupan tersebut harus dilakukan pemusnahan. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 pada bab X pasal 53. Dalam Islam terlarang untuk membuang-buang harta, di mana membuang-buang harta merupakan suatu perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Metode penelitian yang diambil yaitu penelitian lapangan (field research) dengan tekhnik wawancara yang difokuskan pada penelitian kualitatif, yaitu sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis yang didapat dari referensi-referensi yang ada di perpustakaan yang berkaitan dengan harta dan dari petugas Bea Cukai, serta prilaku yang diamati. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, tidak boleh melakukan pemusnahan barang selundupan pada barang-barang yang bermanfaat menurut hukum Islam seperti, kain-kain yang tidak mengandung unsur berbahaya, alat komunikasi, produk-produk tekstil, dan jenis barang bermanfaat yang lainnya. Kedua, diperbolehkan melakukan pemusanahan pada barang-barang selundupan yang mengandung mudharat atau berbahaya bagi seluruh umat manusia seperti, minuman keras, obat-obatan terlarang, makanan yang haram, dan yang lainnya.

Kata kunci

Pemusnahan Barang Selundupan, Pemusnahan, Barang Selundupan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Pemusnahan Barang Selundupan Yang Bermanfaat Menurut Hukum Islam2020 · oai:ais:skripsi:6566