Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2020Versi 1

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP RENOVASI TOTAL MASJID DI JORONG PASA LAMO KANAGARIAN SASAK KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE KABUPATEN PASAMAN BARAT

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•7 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Renovasi Total Masjid Di Jorong Pasa Lamo, Kanagarian Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat”, yang ditulis oleh RESTI ANGRIANI, NIM. 1216.001 Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi Tahun 2020 M. Alasan penulis mengangkatkan permasalahan ini menjadi sebuah karya ilmiah berbentuk skripsi karena penulis melihat di Jorong Pasa Lamo ini terdapat praktik wakaf yang agak berbeda dari yang penulis ketahui selama ini dimana terdapat perenovasian total masjid yang merupakan harta wakaf, masjid itu di renovasi secara keseluruhan tanpa memperbaiki bahagian yang diperlukan saja dan juga tidak mengalihfungsikan harta wakaf tersebut, melainkan dilakukan renovasi total dengan membonggar bangunan fisik masjid itu. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perenovasian total masjid tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data desktiptif berupa kata-kata tertulis maupun lisan dari orang-orang yang diamati. Penelitian ini mencoba menggambarkan dan menerangkan bagaimana sebenarnya tinjauan hukum Islam terhadap perenovasian total masjid yang merupakan harta wakaf. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah dengan menggunakan observasi dan wawancara yang untuk selanjutnya dianalisa dengan menggunakan teknik analisa data deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan pengurus dan pengelola wakaf dalam melakukan renovasi total masjid yang merupakan harta wakaf ini karena semakin bertambahnya jumlah masyarakat sekitar dan jumlah jamaah sehingga masjid tidak dapat menampung jamaah tersebut. Dan juga banyaknya masyarakat berwakaf terhadap masjid ini baik itu berupa barang atau uang wakaf. Pengurus masjid dan masyarakat juga ingin masjid ini lebih megah dan besar yang dapat menampung banyak jamaah. Hukum pelaksanaan wakaf di Jorong Pasa Lamo adalah sah secara hukum Islam karena sudah memenuhi rukun dan syarat, tetapi dalam segi pengelolaan wakaf yang ada dan diterima di masjid Jorong Pasa Lamo, karena adanya perenovasian total masjid ini oleh pengurus, maka hukumnya menurut penulis adalah makruh yaitu suatu hal yang mana bila seseorang meninggalkan perkara atau hal itu hukumnya adalah lebih baik dan mendapat pahala dan bila seseorang mengerjakan suatu hal yang dihukumi makruh maka dia tidak mendapatkan dosa atau tidak ada konsekuensinya. Tapi ingat hal yang bersifat makruh lebih baik ditinggalkan karena Allah tidak menyukai hal yang makruh. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesia-siaan maka harta wakaf masyarakat itu hendaknya dapat dialihfungsikan baik dengan cara dijual atau dialihkan menjadi tempat beribadah lainnya. Agar manfaat dari harta wakaf tersebut tetap digunakan dan pahalanya tetap mengalir kepada si pewakaf terkait dengan HR. Muslim.

Kata kunci

RENOVASI TOTAL MASJID

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP RENOVASI TOTAL MASJID DI JORONG PASA LAMO KANAGARIAN SASAK KECAMATAN SASAK RANAH PASISIE KABUPATEN PASAMAN BARAT2020 · oai:ais:skripsi:6524