Abstrak
Skripsi ini berjudul “Analisis Mekanisme Take Over Pembiayaan Griya BSM Menurut Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus: PT. Bank Mandiri Syariah Kantor Cabang Bukittinggi)” yang disusun oleh Rizky Fathurrachman dengan NIM 3316.306, jurusan S1 Perbankan Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Pendanaan pada Bank Syariah dilakukan dengan prinsip kerja sama melalui system “Bagi Hasil”, sehingga nasabah tidak dikenakan bunga sebagaimana bank konvensional. Implementasi pembiayaan take over yang dilakukan PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bukittinggi dimulai dengan pembiayaan take over oleh nasabah. Setelah disetujui, Bank melakukan analisa dan kemudian melakukan afirmasi dengan persetujuan pembiayaan take over dan diikuti dengan bentuk akad Qard yaitu Pinjaman antara PT Bank Syariah Mandiri KC Bukittinggi dengan Bank Konvensional, lalu Bank Syariah Mandiri KC Bukittinggi melakukan akad Murabahah yang mana nasabah melakukan pembayaran yang berangsur ke Bank Syariah Mandiri KC Bukittinggi dan membuat penandatanganan akad Murabahah. Adapun faktor-faktor penentu yang menyebabkan pembiayaan take over di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bukittinggi, yang pertama faktor internal yaitu yang berasal dari Bank Syariah Mandiri KC Bukittinggi yang berhubungan dengan kebijakan manajemen tentang pembiayaan take over. Yang kedua faktor eksternal yaitu keuntungan yang mana Bank Syariah Mandiri KC Bukittinggi melakukan pembiayaan dengan mencari keuntungan atau disebut dengan margin. Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menyimpulkan bahwa, penerapan pelaksanaan take over Pembiayaan Griya BSM di PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Bukittinggi sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan ketentuan DSN MUI No. 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Hutang atau pembiayaan take over.