Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “Studi Komperatif Pendapat Jumhur Ulama dan Ibnu Hazm tentang Mewakilkan Talak”. Skripsi ini disusun oleh Rahmi, NIM. 1115.031. Prodi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsyiah), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1441 H/ 2020 M. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Jumhur Ulama dengan Ibn Hazm tentang mewakilkan talak. Jumhur Ulama (Hanafiyah,Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabalah) mengatakan bahwa hukum mewakilkan talak itu adalah boleh. Sedangkan Ibn Hazm mengatakan bahwa mewakilkan talak itu tidak boleh. Maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana pendapat Jumhur Ulama dan Ibnu Hazm tentang mewakilkan talak? dan Bagaimana metode istinbath hukum yang dipakai Jumhur Ulama dan Ibnu Hazm tentang mewakilkan talak?. Penelitian ini berbentuk penelitian library research (studi pustaka) dan penelitian ini bersifat deskriptif komperatif. Sumber yang dipakai dalam penelitian ini ada 2 yaitu pertama sumber primer Kitab Al-Muhalla oleh Ibn Hazm, kitab Raddul Muhtar oleh Hanafiyah, kitab Syarush Shaghiir oleh Malikiyah, kitab Mughnil Muhtaj oleh Syafi’iyah dan kitab Kasyaful Qina’ oleh Hanabalah. Kedua sumber sekunder yaitu literatur lainnya baik dalam bentuk kitab, karya tulis, jurnal, buku-buku ilmiah maupun sumber-sumber lainnya yang bersifat ilmiah yang relevan dengan judul di atas Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah Jumhur Ulama berpendapat bahwa hukum mewakilkan talak kepada orang lain itu adalah boleh, dengan menggunakan istinbath hukum mengqiyaskan al- Qur’an surat al-Kahfi ayat 19 dan hadits Nabi, sedangkan Ibnu Hazm berpendapat bahwa hukum mewakilkan talak kepada orang lain itu tidak boleh dengan menggunakan istinbath hukum kepada surat Al-An’am ayat 164 dan surat Al-Baqarah ayat 229.