Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Wali Nikah Yang Fasik dalam Mazhab Syafi’iyyah Dan Relevansinya Dengan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”. Skripsi ini ditulis oleh Gina Prasetia, NIM. 1115.045, Program Studi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Latar belakang dalam penyusunan skripsi ini adalah bahwa dalam mazhab Syafi’iyah ditetapkan salah satu syarat yang mesti dipenuhi oleh wali nikah adalah adil. Hal ini berarti orang fasik tidak boleh menjadi wali. Sedangkan dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) pada pasal 20 syarat wali nikah yakni muslim, aqil, dan baligh. KHI (Kompilasi Hukum Islam) tidak mencantumkan syarat adil bagi wali nikah. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research), dengan teknik pengumpulan data dari sumber primer Kanzurraghibin karangan Imam Mahalli, Mughni Muhtaj karangan karangan Khatib Syirbini, I’anatu Thalibin karangan Imam ad-Dimyathi, al-Bajuri karangan Syekh Ibrahim Bajuri, dan sumber sekunder yang terkait dengan pembahasan ini. Kemudian dalam menganalisa data penulis menggunakan metode content analisis (analisis isi), yaitu dengan cara mendalami isi suatu informasi tertulis, kemudian penulis menggunakan metode komperatif (perbandingan) dengan menjelaskan pendapat Syafi’iyah tentang wali fasik dan relevansinya terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dari hasil kajian ini, disimpulkan bahwa Syafi’iyah khilafiyah tentang orang fasik menjadi wali nikah. Menurut hemat penulis pendapat Syafi’iyah yang mayoritas yang berpendapat bahwa fasik boleh menjadi wali nikah, sudah relevan dengan peraturan per-Undang-undangan di Indonesia, dalam hal ini adalah KHI (Kompilasi Hukum Islam).