Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Analisis Terhadap Bentuk-Bentuk Penodaan Agama (Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam)”, skripsi ini ditulis oleh Restiana, NIM. 1415005, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 2019 M/1440 H. Adapun yang melatarbelakangi penulis melakukan penelitian ini adalah Penodaan agama merupakan suatu bentuk yang melanggar hukum yang telah diatur dalam agama itu sendiri. Barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, maka dihukum sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Dilihat dari banyaknya contoh kasus tentang penodaan agama yang terjadi pada masa sekarang ini yang memiliki beragam bentuk-bentuk penodaan agama. Oleh karena itu perlu diketahui seperti apa perbuatan yang dapat dikategorikan ke dalam bentuk-bentuk penodaan agama. Dalam pengumpulan data penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yang mana penulis melakukan penelitian ini dengan mengumpulkan data melalui buku-buku yang berkenaan dengan pembahasan tentang penodaan agama dan peraturan-peraturan mengenai penodaan agama. Adapun tujuan dan kegunaan dari penelitian ini adalah dapat mengetahui bentuk-bentuk penodaan agama dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam. sebagai sumbangan pemikiran dan kontribusi penulis terhadap pembaca dalam permasalahan yang diteliti dan sebagai bahan untuk menambah, memperdalam serta memperluas keilmuan mengenai konsep penodaan agama. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat diambil kesimpulan bahwa bentuk-bentuk penodaan agama dalam hukum positif yaitu terdiri dari penodaan terhadap Tuhan dan Nabi, penodaan terhadap kitab suci, penodaan terhadap simbol-simbol agama dan penodaan terhadap pimpinan agama. Adapun bentuk- bentuk penodaan agama dalam hukum Islam yaitu dilihat dari unsur-unsurnya yaitu perbuatan, perkataan, niat jahat dan sesat yang menghina Rasul dan menghina ajaran Islam. Perbandingan antara hukum Islam dan Perundang-undangan di Indonesia terletak pada tujuannya. Dalam Islam bertujuan untuk memelihara ad-diin, sementara perundang-undangan untuk menjaga ketertiban umum, sebab Indonesia beragam agama. Adapun pada sanksinya, dalam Islam dikenakan hukuman ta’zir, karena hukuman penodaan agama tidak terdapat kriterianya di dalam al-Qur’an maupun Hadis. Sementara perundang-undangan, memandang apabila perbuatan itu dilakukan dengan disengaja, pelaku penodaan agama dihukum apabila tidak mau diberi peringatan keras dan membubarkan alirannya, dan sanksi yang diberikan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.