Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

“Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Uang Sinayan Sebagai Penjamin Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Jorong Sungai Cubadak, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam)”

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•5 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Uang Sinayan Sebagai Penjamin Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Jorong Sungai Cubadak, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam)”, yang disusun oleh Sherly Eka Febrianti, dengan Nim 1115.042, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syaksiyah), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Pembahasan ini bertujuan untuk melihat bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi uang sinayan sebagai penjamin keharmonisan rumah tangga di Jorong Sungai Cubadak, Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Penulis tertarik untuk meneliti masalah ini karena adanya tradisi atau kebiasaan masyarakat mengatakan bahwa uang sinayan itu merupakan suatu bentuk keharusan bagi seorang suami yang diberikan kepada istri pada hari yang telah ditentukan. Maka dari itu penulis ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi uang sinayan sebagai penjamin keharmonisan rumah tangga di Jorong Sungai Cubadak, Kenagarian Tabek Panjang Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Penyusunan skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara, observasi, untuk menghasilkan data mengenai tinjauan hukum Islam terhadap tradisi uang sinayan sebagai penjamin keharmonisan rumah tangga di Jorong Sungai Cubadak, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Metode analisa data yang penulis gunakan adalah dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh bahwasannya pelaksanaan pemberian uang sinayan yang diberikan suami kepada isteri minimal sebanyak tiga ratus ribu rupiah yang bertujuan untuk simbolis terhadap kesejahteraan keluarga tersebut. Akibat dari tidak dibayarkannya uang sinayan tersebut adalah sanksi sosial berupa cemoohan dari masyarakat yang akan berimplikasi kepada keharmonisan rumah tangga mereka. Jika tradisi pemberian uang sinayan ini dikaitkan dengan ‘urf maka tradisi ini termasuk kepada ‘urf al- Khashah karena tradisi ini hanya berlaku di Nagari Tabek Panjang Kecamatan Baso Kabupaten Agam. Selain itu tradisi ini termasuk ‘urf shahih karena tidak bertentangan dengan dalil-dalil syara baik itu al-quran dan sunnah. Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwasannya tujuan dari pemberian uang sinayan adalah dalam rangka melestarikan tradisi yang sudah turun temurun, dan beberapa nilai yang terkandung di dalamnya yaitu menjalin hubungan silaturrahmi yang lebih erat antara keluarga suami dengan keluarga isteri, selain itu pemberian uang sinayan merupakan simbol dari tanggung jawab seorang suami terhadap isterinya, serta nilai kesederhanaan yang tergambar dalam pelaksanaan tradisi pemberian uang sinayan tersebut.

Kata kunci

Penjamin Keharmonisan Rumah Tangga

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1“Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Uang Sinayan Sebagai Penjamin Keharmonisan Rumah Tangga (Studi Kasus Jorong Sungai Cubadak, Kenagarian Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam)”2019 · oai:ais:skripsi:5755