Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “ Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembiayaan Bemasalah Dan Upaya Penyelesaiaanya Pada Bank Nagari Cabang Syariah Padang” disusun oleh Yomi Fadila dengan Nim 3315396, Jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Istitute Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Yang melatar belakangi penulis memilih judul ini dikarenakan Penyebab Pembiayaan Bermasalah dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain : Faktor Internal dan Faktor Eksternal Nasabah dimana pada tahun 2018 bisa di bilang cukup mengkhawatirkan dimana jumlah nasabahnya menurun sedangkan pembiayaan bermasalahnya meningkat. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji apakah faktor internal dan faktor eksternal nasabah berpengaruh terhadap pembiayaan bermasalah pada PT. BPD Sumbar Cabang Syariah Padang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif. Data dikumpulkan melalui hasil kuesioner. Sedangkan teknik analisa data yang dipakai adalah analisa dan kuantitatif yaitu dengan menggunakan uji pra penelitian,ujiasumsi klasik, analisis regresi linier berganda, analisis korelasi, koefisien determinasi (R2), uji t dan uji f dengan pengolahan data menggunakan spss16. Dari hasil penelitian di dapatkan model regresi linear berganda Y = 4,522 + 0,115X1+0,727X2.. Berdasarkan hasil Uji T menunjukkan bahwa variabel Faktor Internal Nasabah tidak berpengaruh signifikan terhadap Pembiayaan Bermasalah dengan nilai thitungttabel yaitu 5,871>2,03 yang berarti faktor eksternal Nasabah berpengaruh secara signifikan terhadap Pembiayaan Bermasalah. Pada Uji F dapat dilihat bahwa nilai signifikansi sebesar 0,00, yang lebih kecil dari 0,05 (0,000,05) yang berarti Faktor internal dan faktor eksternal nasabah secara simultan berpengaruh terhadap pembiayaan bermasalah pada Bank Nagari Syariah Padang. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah oleh bank diantaranya, Penyelesaian sendiri oleh bank, penyelesaian melalui bantuan pihak luar seperti debt collector, kantor lelang, badan peradilan (al-qadha), badan Arbitrase (tahkim) dan melalui direktoral jendral piutang dan lelang negara yang sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip syariah