Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: “TINDAK PIDANA MENURUT UU ITE NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PENGHINAAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM”. Oleh CICI PRATIWI, NIM 1415.008, Program Studi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud dari judul ini adalah untuk mengetahui apakah sanksi yang telah ditetapkan oleh UU ITE No. 19 Tahun 2016 sudah sesuai dengan sanksi yang sudah ada di dalam Hukum Pidana Islam. Motivasi penulis dalam membahas permasalahan ini adalah memberikan arahan kepada generasi dan seluruh masyarakat indonesia pada saat ini seharusnya memberikan contoh yang baik, bukannya saling menghina. Setiap manusia memiliki hak asasi manusia, yang mana kehormatan dan nama baik itu harus dihargai, menurut Prof. Satochid Kartanegara, S.H. mengutarakan mengenai seseorang yang bertabiat hina, apakah masih mempunyai ‘kehormatan dan nama baik”, antara lain sebagai berikut: “Walaupun orang demikian itu telah tidak mempunyai perasaan lagi terhadap kehormatan dirinya, namun setiap orang adalah berhak agar kehormatannya tidak dilanggar. Bedasarkan hukuman yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan sanksi ta’zir, yang mana guna sebagai upaya pendidikan dan pembinaan, sehingga si pelaku akan menyadari dan menyesali kesalahan yang dilakukan, agar jera dan tidak akan mengulangi kembali kesalahan yang sama. Ta’zir ialah hukuman yang tidak ada ketentuannya di dalam Al-Quran dan Hadis, akan tetapi hukuman ta’zir tersebut sudah ada ketentuan oleh penguasa setempat. Ta’zir dan hudud sebenarnya berbeda, tetapi memiliki fungsi yang sama yaitu sama-sama sebagai pengajaran (untuk menciptakan) kesejahteraan dan sebagai ancaman bagi pelaku tindak pidana. UU ITE No. 19 tahun 2016 telah menetapkan hukuman bagi pelaku tindak pidana penghinaan yaitu sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) dari semula ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat (1)) menjadi pidana 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) (Pasal 45 ayat (3) UU Perubahan UU ITE). Setelah membahas dan menganalisa buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan penghinaan tersebut, bahwa penulis menyimpulkan penelitian ini menjelaskan bahwa hukum Islam lebih unggul dari hukum indonesia, karena di dalam hukum Islam, hukuman cambuk lebih berat hukumannya, karena pelaku dipukul dengan rotan dibagian punggung, yang mana sudah ditetapkan oleh Allah SWT sesuai dengan perbuatannya, jika dibandingkan dengan hukuman yang sudah ditetapkan di dalam Undang-undang lebih ringan hukumannya, hukuman di penjara kalau dilihat lebih enak, karena, para tahan diberi asupan makanan sebanyak 3X sehari, sama seperti tinggal di rumah saja.