Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHANMENURUT PANDANGAN IBNU HAZM DAN RELEVANSI DENGAN KONTEKS KEKINIAN DI INDONESIA

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Islam•4 dilihat · 3 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Tesis ini disusun oleh RIDWAN, S.HI, NIM 10116024, Program Studi Hukum Islam Pascasarjana IAIN Bukittinggi dengan judul: “KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHAN MENURUT PANDANGAN IBNU HAZM DAN RELEVANSI DENGAN KONTEKS KEKINIAN DI INDONESIA”. Adapun yang jadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep kafa’ah dalam pernikahan menurut pandangan Ibnu Hazm dan relevansinya dengan konteks kekinian di indonesia. Penelitian ini penting dilakukan karena ibnu hazm memiliki pandangan yang menarik dan berbeda dengan pendapat kebanaykan dari ulama mustahid. Bagi Ibnu Hazm kafa’ah itu hanya sebatas sesama islam, sementara oleh ulama-ulama yang lain kafa’ah itu meliputi: Agama, kekayaan, profesi/usaha, kemerdekaan dan kebangsaan dan/ keturunan. Pendapat Ibnu Hazm ini akan dicoba menghubungkannya dengan konteks kekinian di indonesia. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (Library Research), artinya dengan mengumpulkan dari berbagai informasi sehingga peneliti menghasilkan data deskriptif, yaitu meneliti data primer (al-Muhalla) dalam permasalahan kafa’ah menurut Ibnu Hazm lalu dikaitakn dengan hokum positif yang ada pada peraturan hukum perkawinan di Indonesia Kesimpulan diambil dengan metode berfikir induktif,deduktif dan komperatif. Bahwa kafaah menurut Ibnu Hazm adalah permasalahan kafa’ah hanya berkisar pada segi keagamaan saja ,sesama mukmin sekafaah asalkan tidak berzina didalam islam tidak ada perbedaan satu manusia dengan manusia lain. Pendapat Ibnu Hazm ini relevan dengan konteks kekinian di indonesia yakni dengan hukum positif yang berlaku di indonesia sekarang ini. Sebagaimana yang terdapat dalam undang-undang No 1 Tahun 1994 tentang Perkawinan dalam pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan telah diatur pula dalam (KHI) Kompilasi Hukum Islam pada pasal 61 “Tidak sekufu tidak dapat dijadikan alasan untuk mencegah perkawinan, kecuali tidak sekufu dalam perbedaan agama atau ikhtilafu al din”. KATA KUNCI : Ibnu Hazm, al-Muhalla, Kafa’ah, Pernikahan, Hukum Positif

Kata kunci

KATA KUNCI :IbnuHazm, al-Muhalla, Kafa’ah,Pernikahan, HukumPositif

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KONSEP KAFA’AH DALAM PERNIKAHANMENURUT PANDANGAN IBNU HAZM DAN RELEVANSI DENGAN KONTEKS KEKINIAN DI INDONESIA2019 · oai:ais:skripsi:5520