Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul Program Pendewasaan Usia Perkawinan Dari BKKBN Ditinjau Dari Maqashid Syariah, disusun oleh, FIKRI HAKIMI ANWAR, NIM. 1115. 046, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal alSyakhsiyyah) Fakultas Syari`ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi tahun 1440 H/ 2019 M. Hal yang menarik bagi penulis untuk membuat penelitian ini karena program pendewasaan usia perkawinan dari BKKBN berupaya untuk meningkatkan usia pada saat perkawinan pertama yakni usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Salah satu alasan PUP BKKBN ini mengatakan bahwa, masa reproduksi di bawah 20 tahun adalah usia yang dianjurkan untuk menunda perkawinan dan kehamilan, karena masih dalam proses perkembangan fisik, psikis dan masa pertumbuhan. Seolah-olah program ini mengkritik ketentuan dari Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan perkawinan diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun, dan dalam pasal 15 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Maka dari itu, dalam rangka mencapai tujuan-tujuan syariah (maqashid syariah), dalam konteks ini adalah tujuan perkawinan, yakni terciptanya keluarga sakinah yang darinya akan melahirkan keturunan-keturunan yang unggul dan berkualitas. Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan pendewasaan usia perkawinan menurut BKKBN, dan bagaimana program pendewasaan usia perkawinan dari BKKBN ditinjau dari Maqashid Syariah. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) menggunakan data dalam bentuk kualitatif, dengan menggambarkan metode berfikir deskriptif analitik, merupakan metode penelitian yang berusaha menggambarkan “apa adanya” tentang suatu variabel, gejala, dan keadaan, kemudian penulis menganalisis dari perspektif maqashid syariah. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode library research (penelitian kepustakaan), yaitu dengan memanfaatkan perpustakaan dan buku-buku terkait untuk memperlancar penelitian. Selanjutnya, peneliti melakukan pengelompokan, seleksi, serta perbandingan bahan-bahan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Dalam penelitian ini, penulis dapat menyimpulkan bahwa program pendewasaan usia perkawinan menurut BKKBN, adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga pada saat perkawinan mencapai usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Sedangkan Program pendewasaan usia perkawinan dari BKKBN perspektif Maqashid Syariah, adalah untuk mencari mashlahah, maka menurut penulis dalam program pendewasaan usia perkawinan dari BKKBN di atas berada pada tahapan maqashid al-tahsiniyyah, yaitu kebutuhan yang tidak sampai mengancam eksistensi salah satu dari lima hal pokok (al-daruriyyat al-khams) dan tidak pula menimbulkan kesulitan pada hajiyyah apabila tidak terpenuhi.