Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

kebebasan berkontrak dalam outsourcing menurut hukum positif ditinjau dalam hukum Islam (studi komparatif antara hukum Islam dan UU No 13 Tahun 2003)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•6 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

Skripsi ini ditulis oleh Nurul Faradilla Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah NIM. 1215.046 dengan judul “Kebebasan Berkontrak Dalam Outsourcing Menurut Hukum Positif ditinjau dalam Hukum Islam (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan UU No 13 Tahun 2003)”. Latar belakang penulis untuk membahas judul ini adalah untuk mengangkat dan menganalisa asas kebebasan berkontrak dalam outsourcing sebagai perjanjian yang kerap terjadi dalam ketenagakerjaan terutama terhadap pekerja (buruh), serta perbandingan kebebasan berkontrak dalam outsourcing menurut hukum Islam dan hukum positif. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian komparatif. Adapun pengumpulan data menggunakan metode kepustakaan (library research). Data dalam penelitian ini terdiri dari dua: pertama, sumber data primer terdiri atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kedua, sumber data sekunder yang mendukung data primer terdiri atas beberapa buku. Data yang berhasil dikumpulkan selanjutnya dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif komparatis. Perlindungan tenaga kerja outsourcing dalam praktik sehari-hari belum sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terutama pada Pasal 65 ayat 2, Pasal 66, Pasal 86, Pasal 88, Pasal 90 dan Pasal 99. Pekerja dari perusahaan penyedia jasa pekerja tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Pada kenyataannya banyak para pekerja outsourcing yang dipekerjakan dalam kegiatan pokok pada perusahaan tersebut. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, moral, dan kesusilaan.Perlindungan tenaga kerja outsourcing menurut fiqh muamalah mengenai prinsip pemberian upah mencakup dua hal yakni adil dan mencukupi. Perlindungan kesejahteraan pekerja yang didalamnya menyangkut mengenai kesehatan kerja, keselamatan kerja, dan keamanan kerja negara yang wajib memberikan perlindungan.

Kata kunci

kebebasan berkontrak, hukum positif, hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1kebebasan berkontrak dalam outsourcing menurut hukum positif ditinjau dalam hukum Islam (studi komparatif antara hukum Islam dan UU No 13 Tahun 2003)2019 · oai:ais:skripsi:5328