Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

PEMBAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) KEPADA AHLI WARIS

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah)•6 dilihat · 6 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Pembagian Kekayaan Intelektual(KI) Kepada Ahli Waris”. Ditulis oleh AULIA PUTRI, NIM. 1115.043, pada Fakultas Syariah Prodi Hukum Keluarga Islam,Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggitahun 1440 H/ 2019 M. Adapun motivasi penulis dalam penelitian ini adalahkarena adanya fatwa MUI Nomor 1/MUNAS/VII/MUI/15/2005 tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). MUI memutuskan dalam fatwa tersebut “HKI dapat diwariskan”.Mengetahui bahwa HKI merupakan hak kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak atau hasil kerja rasio, yang hasil kerjanya berupa benda inmateril, atau benda tidak berwujud. Misalnya karya cipta lagu, untuk menciptakan nada/ irama diperlukan pekerjaan otak. Hasil seni terseb tersebut kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Ketika irama lagu tadi tercipta berdasarkan hasil kerja otak, ia dirumuskan sebagai HKI. Dalam hal ini apakah kekayaan intelektual/pemikiran seseorang itu yang akan diwariskan,atau dalam bentuk yang lain.Oleh karena itu,penting dan perlu untuk mengetahui permasalahan tentang, bagaimana cara pembagian HKI tersebut sebagai harta warisan, serta siapa yang berhak mendapat harta warisan dari Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Dalam penyusunan skripsi ini, penelitian yang penulis lakukan adalah jenis penelitian library research (penelitian pustaka), maksudnya adalah mengumpulkan atau mengolah data dari berbagai literatur yang mempunyai hubungan dengan masalah dalam pembahasan ini. Pengelolaan data dalampenelitian ini ialah secara induktif, deduktif, dan komparatif.Sumber buku yang penulis gunakan ialah Al Fiqih Islamy wa Adillatuhu (Wahbah Az Zuhaili), Fiqh As-Sunnah (Sayyid Sabiq), Hukum Hak Kekayaan Intelektual(Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia) kajian Undang-undang & Integrasi Islam(Khoirul Hidayah), dan Kitab Undang-Undang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) (penerbit; Permata Press). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:Tentang siapa yang berhak menerima harta warisan HKI, itu kembali lagi kepada apa yang telah di tetapkan al-Qur’an. Terhadap bagaimana penentuan ahli waris, tergantung bagaimana dan siapa saja yang tinggal dari ahli warisnya. Cara pembagian warisan hak cipta, yang juga tergolong dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sama dengan apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an karena HKI termasuk harta, maka ayat Al-Qur’an yang menjadi dalil untuk ilmu faraid itu cukup, karena ayat Al-Qur’an itu bersifat umum (QS (4): 7,11,12,33,176,) dan mencakup semua jenis harta baik yang bersifat benda/ bukan. Karena untuk mewariskan suatu hak cipta, maka yang di wariskan itu ialah royalti (uang hasil penjualan hak cipta). Dalam pelaksanaan kewarisan, terpenuhi semua rukun dan syarat waris, baru harta warisan dapat dibagi. Dalam prakteknya nanti, harta si mayyit akan dihimpun semua jika royalti keluar bersamaan dengan langsung meninggalnya si pemilik hak cipta. Apabila penerimaan royalti terjadi kembali untuk ke-2 kalinya, maka sebaiknya hasil royalti hak cipta langsung dibagi saja, kepada ahli waris yang ada, untuk menghindari pertikaian dalam keluarga ataupun antar keluarga.

Kata kunci

PEMBAGIAN HAKKEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) KEPADA AHLI WARIS

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PEMBAGIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) KEPADA AHLI WARIS2019 · oai:ais:skripsi:5326