Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Jual Beli Dropship. Skripsi ini ditulis oleh CHINTIA SOVIANA, NIM. 1215.032, Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah akhir-akhir ini mulai berkembang jual beli sistem dropship. Dropship/dropshiping adalah penjualan produk yang memungkinkan dropshiper (reseller) menjual barang ke pelanggan dengan bermodalkan foto dari supplier atau toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual ke pelanggan dengan harga yang ditentukan oleh dropshiper. Dengan demikian dalam jual beli sistem dropship, dropshipper tidak memiliki barang seutuhnya, dan hal ini bertentangan dengan syarat objek jual beli terkait dengan status kepemilikan barang tersebut. Artinya bahwa barang yang sifatnya belum dimiliki tidak boleh diperjualbelikan. Sehingga penulis tertarik untuk mengetahui tentang pelaksanaan jual beli dropship dan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli dropship. Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu teknik observasi, wawancara dengan dropshipper dan konsumen, dan juga dokumentasi berupa buku-buku terkait dengan jual beli dropship. Setelah data terkumpul, penulis menganalisa data dengan metode deduktif, yaitu penarikan kesimpulan tentang pelaksanaan jual beli dropship dan tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan jual beli dropship. Melalui metode yang penulis lakukan, dapat penulis simpulkan bahwa pelaksanaan jual beli droship yang dilakukan dropshipper adalah dengan cara mengupload foto-foto menarik barang yang akan dijual di media sosial intagram dan whatsapp, kemudian menuliskan kalimat promosi yang mencantumkan kontak person whatsapp supaya konsumen tersebut mudah menghubungi apabila berminat dengan barang yang ada pada gambar tersebut. Apabila konsumen berminat maka harus menghubungi kontak person dropshipper, dan mentransfer uang kepada dropshipper sesuai harga modal ditambah dengan ongkos kirim barang sesuai kesapakatan antara dropshipper dan konsumen. Setelah konsumen menyepakati harga, maka selanjutnya dropshipper memesan barang dan mentransfer uang kepada supplier sesuai harga jual barang. Sebelum barang dikirim oleh supplier, supplier mengadakan perjanjian dengan dropshipper bahwa barang yang sudah dipesan tidak bisa dikembalikan. Selanjutnya Supplier akan mengirim barang kepada konsumen sesuai dengan nama dropshipper. Tinjauan hukum Islam terhadap jual beli dropship adalah mubah, dengan menggunakan pilihan akad salam karena dropshipper menjual barang yang spesifikasinya sudah jelas dengan pembayaran di awal. Selain itu menggunakan akad wakalah karena barang yang dijual masih milik supplier, sehingga kedudukan dropshipper hanyalah seorang wakil dari supplier.