Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

Persepsi Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi Terhadap Jual Beli Followers Di Media Sosial Instagram

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•13 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul: Persepsi Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi Terhadap Jual Beli Followers d Media Sosial Instagram. skripsi ini ditulis oleh SILVIA GUSTY AYU, NIM 1215.018, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah mahasiswa Hukum Ekonomi Syari’ah sebagai orang yang dapat diasumsikan lebih memahami hukum dari suatu proses jual beli, tidak seharusnya mereka melakukan jual beli followers namun faktanya mereka tetap melakukan jual beli followes padahal jual beli followers tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli terkait dengan manfaat objek yang di perjual belikan. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengetahui persepsi mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli followers dan motivasi mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah dalam melakukan jual beli followers. Dalam membahas persoalan ini penulis melakukan jenis penelitian lapangan (field research) dengan cara menyebarkan angket ke 80 responden yang terdiri dari mahasiswa semester II, IV,VI dan semester VIII. Setelah angket terkumpul penulis mengklasifikasikan atau mengelompokkan jawaban dari responden, kemudian penulis membuat rangkuman dari jawaban responden, dimana penulis akan menjelaskan persepsi mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah terhadap jual beli followers dan motivasi mahasiswa program studi Hukum Ekonomi Syariah dalam melakukan jual beli followers. Melalui metode yang penulis lakukan dapat disimpulkan persepsi mahasiswa semester II 75% responden mengatakan bahwa jual beli followers di Media Sosial Instagram itu sah karena rukun dan syaratnya terpenuhi, 25% menjawab batil. Mahasiswa semester IV 20% responden menjawab jual beli followes itu sah dan 80% responden mengatakan batil. Persepsi semester VI 25% responden mengatakan sah terhadap jual beli followers dan 75% responden mengatakan bahwa jual beli followers itu batil. Terakhir persepsi mahasiswa semester VIII 5% responden berpendapat bahwa jual beli followers itu sah, dan 95% responden mengatakan bahwa jual beli followers hukumnya batil karena karena rukun dan syarat jual beli tidak terpenuhi (batil) karena tidak bermanfaat dan mengandung gharar (tipuan). Dari data keseluruhan dapat disimpulkan bahwa semakin lama mahasiwa belajar semakin dalam ilmunya terhadap apa yang telah dipelajari khususnya dalam bidang jual beli. Motifasi Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah dalam melakukan jual beli followers adalah jika mereka membelinya untuk keperluan akun pribadi maka followers itu berguna untuk menaikkan nama seseorang agar lebih dikenal banyak orang sehingga dijuluki selebgram (selebriti instagram). Jika seseorang membelinya untuk kepentingan bisnis, maka followers itu sangat berguna untuk mempromosikan barang dagangannya kepada followers agar dagangannya itu laris.

Kata kunci

Persepsi Mahasiswa Terhadap Jual Beli Followers Di Media Sosial Instagram

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Persepsi Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi Terhadap Jual Beli Followers Di Media Sosial Instagram2019 · oai:ais:skripsi:5307