Abstrak
ABSRTAK Skripsi ini berjudul “SISTEM PENGUPAHAN BURUH TANI DI KOTO TINGGI PANDAI SIKEK KECAMATAN X KOTO KABUPATEN TANAH DATAR MENURUT HUKUM ISLAM”. Oleh Halimadiniati, NIM. 1215.042 pada Jurusan Syari’ah program studi Muamalah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukit Tinggi. Adapun motivasi penulis dalam membahas judul ini dilatar belakangi karena buruh tani tidak melakukan pekarjaan menurut kesepakatan saat akad, tapi tetap meminta gaji harus sesuai dengan perjanjian diawal. Dimana pada akad awal buruh tani telah sepakat untuk melakukan pekerjaannya disawah atau ladang harus selesai dengan waktu yang telah mereka sepakati, akan tetapi buruh tani yang telah menyepakati perjanjian terhadap waktu yang telah ditentukan melakukan wanprestasi atau tidak melakukan kewajibannya dan petani merasa dirugikan karena pekerjaan yang disepakati tidak selesai. Untuk itu penulis merasa tertarik untuk melihat lebih jauh masalah ini, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap bentuk pengupahan buruh tani di Koto Tinggi Pandai Sikek. Dalam penenlitian ini penulis melakukan penelitian lapangan (field research), yaitu mengumpulkan data langsung dari lokasi penelitian, penelitian yang penulis lakukan betempat di Koto Tinggi Pandai Sikek. dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan yang diteliti, penulis mengunakan teknik observasi dan wawancara kemudian data yang telah penulis dapatkan penulis analisa secara kualitatif. Dari Hasil penelitian hukun pengupahan tehadap buruh tani yang melakukan kelaian waktu atau wanprestasi Di Koto Tinggi Pandai Sikek dianggap sebagai pengupahan yang rusak (fasad). Karena tidak terpenuhinya salah satu syarat pada akad ijarah, yaitu akad terhadap ketentuan waktu yang telah disepakati, dari segi rukun upah mengupah (ijarah) sudah ditentukan dalam syariat Islam, Supaya tidak ada rasa dirugikan atau merugikan salah satu pihak, sebaiknya antara petani dan buruh tani melakukan akad yang jelas sehingga antara petani dan buruh tani ada kerelaan antara kedua belah pihak dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan nantinya.