Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Persepsi Pedagang Pasar Atas Mengenai Fatwa DSN-MUI Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah”, yang ditulis oleh Wirda Suryani, NIM 1215.072, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Motivasi penulis mengkaji persepsi pedagang muslim kain dan pakaian Pasar Atas Bukittinggi tentang pedoman umum asuransi syariah dilatar belakangi oleh hasil observasi penulis dilapangan, di mana rata-rata pedagang muslim kain dan pakaian menggunakan asuransi konvensional. Padahal Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan asuransi yaitu Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Di dalam fatwa ini dijelaskan bahwa akad asuransi yang sesuai dengan syariah adalah yang tidak mengandung unsur gharar (penipuan), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat. Tetapi setelah fatwa ini dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih saja sebagian besar para pedagang Pasar Atas Bukittinggi khususnya pedagang kain dan pakaian di Jalan Minangkabau menggunakan asuransi konvensional. Hal inilah yang membuat penulis tertarik membahasnya lebih lanjut untuk mengetahui bagaimana persepsi pedagang Pasar Atas tentang Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik observasi dan wawancara kepada 11 pedagang muslim kain dan pakaian Pasar Atas Bukittinggi. Dari hasil penelitian penulis, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa persepsi pedagang Pasar Atas mengenai Fatwa DSN-MUI No. 21 Tahun 2001 tentang pedoman umum asuransi syariah adalah sebagai sesuatu yang tidak wajib diikuti karena mereka tidak mengetahui tentang fatwa tersebut, sehingga mereka merasa tidak terbebani dengan adanya fatwa tersebut. Disamping itu juga ada pedagang yang merasa dirugikan dengan menggunakan asuransi syariah sehingga mereka tidak mau menggunakan asuransi ini.