Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini ditulis oleh Erni, NIM. 1115.029 yang berjudul “HUKUM MENETAPKAN KORBAN KEBAKARAN DI PASAR ATAS SEBAGAI MUSTAHIQ ZAKAT OLEH BAZNAS KOTA BUKITTINGGI”. Maksud penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemanfaatan dana zakat dan kedudukan hukum korban kebakaran di Pasar Atas sebagai mustahiq zakat oleh BAZNAS Kota Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi adanya kebijakan BAZNAS Kota Bukittinggi dalam ikut serta mengatasi dampak kebakaran di Pasar Atas yang terjadi pada tanggal 30 Oktober 2017 yang lalu adalah menyalurkan zakat kepada korban kebakaran di Pasar Atas tersebut. Penyaluran harta zakat tersebut dalam bentuk pembangunan kios penampungan sementara bagi korban kebakaran melalui PEMDA Kota Bukittinggi yang diseleksi oleh pihak BAZNAS Kota Bukittinggi melalui tim verivikasi untuk memastikan yang berhak sebagai mustahiq zakat. Bapak Sabir Wakil Ketua BAZNAS Kota Bukittinggi mengatakan penyaluran zakat itu dalam bentuk program peduli sosial dan korban kebakaran termasuk golongan miskin seketika itu. Dapat diketahui bahwa seluruh korban kebakaran tersebut belum tentu pasti jatuh miskin, karena sebahagian dari korban tersebut memiliki cabang toko di tempat lain atapun korban memiliki hak paten lain yang bisa dijadikan untuk mengembangkan usaha lain untuk menutupi kerugian dari kejadian tersebut. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut tentang pelaksanaan pemanfaatan dana zakat untuk penanggulangan korban kebakaran di Pasar Atas oleh BAZNAS Kota Bukittinggi dan kedudukan hukum BAZNAS Kota Bukittinggi dalam menetapkan korban kebakaran sebagai mustahiq zakat. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan teknik analisis secara kualitatif dan metode pengmpulan data dengan penelitian hukum normatif. Setelah penulis melakukan penelitian secara dalam, maka penulis menyimpulkan analisis penelitian yang penulis lakukan pada BAZNAS Kota Bukittinggi, dapat disimpulkan bahwa Korban kebakaran di Pasar Atas temasuk golongan miskin saat itu karna korban tersebut tidak lagi memiliki fasilitas tempat untuk melakukan transaksi jual beli seperti biasanya. Kemudian BAZNAS Kota Bukittinggi melakukan tahapan verivikasi data maupun lapangan dalam menetapkan korban kebakaran sebagai mustahiq zakat sesuai dengan ketentuan Syari’at Islam yang diatur dalam fiqh dan UU No. 23 Tahun 2011. Korban kebakaran di Pasar Atas termasuk mustahiq zakat dalam golongan miskin , kebijakan yang dilakukan BAZNAS Kota Bukittinggi dalam menetapkan korban kebakaran sebagai mustahiq zakat sesuai dengan kriteria miskin menurut Fiqh dan UU No. 23 Tahun 2011.