Abstrak
Skripsi ini berjudul “Perjanjian Kerjasama Pertambangan Emas Ditinjau Menurut Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung)”. Maksud dari skripsi ini adalah sistem perjanjian kerjasama pertambangan emas yang dilakukan oleh masyarakat di Nagari Koto Tuo Palangki apakah telah sesuai dengan konsep yang ada dalam fiqh muamalah atau tidak. Motivasi penulis dalam membahas permasalahan ini adalah karena kebiasaan masyarakat di Nagari Koto Tuo Palangki yang melaksanakan perjanjian kerjasama pertambangan emas pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan fikih muamalah terhadap perjanjian kerjasama pertambangan emas yang terjadi antara pemilik lahan dengan pihak pengelola di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana perjanjian kerjasama pertambangan emas yang terjadi antara pemilik lahan dengan pihak pengelola dan untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan fikih muamalah terhadap perjanjian kerjasama pertambangan emas tersebut. Jenis penelitian ini adalah field reasertch atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu suatu penelitian yang menggambarkan tentang “Perjanjian Kerjasama Pertambangan Emas di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung menurut Fiqh Muamalah”. Teknik pengumpulan data adalah melalui observasi dan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan pihak pengelola dalam pertambangan emas di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung menggunakan perjanjian kerjasama yang diikuti dilaksanakan bagi hasil antara pemilik lahan dengan pihak pengelola setelah hasil tambang emas telah dikurangi uang sewa serta biaya ganti rugi. Bentuk perjanjian kerjasama tersebut terjadi secara lisan. Menurut fiqh muamalah perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan pihak pengelola dalam pertambangn emas di Nagari Koto Tuo Palangki Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung Dilihat dari segi syirkah „inan, sudah memenuhi rukun dan syarat syirkah „inan dalam fiqh muamalah.