Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2019Versi 1

TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAMBILAN BRONDOLAN SAWIT DI KENAGARIAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•3 dilihat · 2 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengambilan Brondolan Sawit di Kenagarian Kinali Kabupaten Pasaman Barat”. Skripsi ini ditulis oleh Rusmin, Nim. 1215.015, Program studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1440 H/2019 M. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh adanya praktek masyarakat di Kenagarian Kinali Kabupaten Pasaman Barat yang mencari harta dengan cara mencari brondolan sawit di kebun-kebun milik masyarakat tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pemilik kebun. Pengambilan brondolan sawit dilakukan hampir setiap hari dengan perharinya mereka bisa mengumpulkan brondolan sawit sekitar 30 kg-100 kg bahkan bisa lebih. Masyarakat dalam mengambil brondolan sawit tidak memandang apakah kebun sawit tersebut sudah dipanen atau belumoleh pemilik kebun sawit. Setiap melihat brondolan sawit yang berada di bawah pohon maka mereka langsung mengambil dan mengumpulkannya ke dalam karung. Jika brondolan sawit yang mereka dapatkan banyak maka langsung dijualnya. Akan tetapi, jika brondolan sawit yang mereka dapatkan dalam sehari sedikit, maka mereka terlebih dahulu mengumpulkan brondolan sawit tersebut dirumah dan jika sudah banyak maka mereka akan menjualnya ke toke sawit. Untuk menjawab permasalahan di atas, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan data kualitatif yaitu sebuah penelitian dilihat berdasarkan makna yang terkandung dalam setiap gejala gejala maupun peristiwa yang ada untuk mengumpulkan data dan menganalisis data dilapangan. Kemudian dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara dengan masyarakat yang melakukan pengambil brondolan sawit danpemilik kebun sawit yang berada di Kejorongan Bunuik, Jorong Padang Canduah dan Jorong Koto Gadang Kenagarian Kinali Kabupaten Pasaman Barat. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dan ditambah dengan teori-teori yang ada, penulis berkesimpulan bahwa pengambilan brondolan sawit di lakukan dalam dua kondisi (sudah dipanen dan sebelum dipanen) serta ridha dan tidak ridhanya pemilik kebun sawit. Dalam kondisi kebun sawit sudah dipanen dan brondolan sawit tidak diambil oleh pemiliknya, maka pemilik membolehkan orang lain untuk memanfaatkan brondolan sawit miliknya karena jika dibiarkan juga akan mubazir dan mengganggu pertumbuhan pohon sawit. Sedangkan dalam kondisi kebun sawit belum dipanen oleh pemiliknya, maka orang lain tidak boleh(haram)mengambil brondolan sawit tersebut karena masih ada kemungkinan pemilik akan mengambil brodnolannya. Akan tetapi hukumnya bisa menjadi boleh (mubah)ketika pemilik kebun memberi izin orang lain mengambil brondolan sawit miliknya.

Kata kunci

BRONDOLAN SAWIT

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGAMBILAN BRONDOLAN SAWIT DI KENAGARIAN KINALI KABUPATEN PASAMAN BARAT2019 · oai:ais:skripsi:5286