Abstrak
berjudul Jual Beli Dropshipping Menurut Perspektif Syari’ah (Studi Perbandingan Dengan Akad Salam) yang disusun oleh Dian Misfa Dilla, NIM 1215055, Program Studi Hukum Ekonomi Syari‟ah (Muamalah), Fakultas Syari‟ah, IAIN Bukittinggi. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh munculnya jual beli online dengan sistem dropshipping, yaitu suatu sistem di mana penjual (dropshipper) melakukan penawaran barang milik supplier (penyedia barang) kepada konsumen dan menentukan harga barang sendiri. Dalam hal ini, barang tidak tersedia pada dropshipper. Oleh karena itu, syarat kepemilikan barang tidak ditemukan pada penjual (dropshipper). Masalah pokok dalam penelitian ini bagaimana penerapan akad salam dalam transaksi jual beli online dengan sistem dropshipping menurut perspektif syari‟ah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan atau penelitian hukum normatif (library research) yaitu serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka yang relevan dengan pembahasan ini. Namun penelitian ini juga membutuhkan data dari lapangan sebagai data pendukung yang diperoleh melalui teknik wawancara. Setelah data terkumpul, data tersebut dianalisa dengan memakai metode komparatif yaitu membandingkan antara akad salam dengan sistem dropshipping. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat dikemukakan kesimpulan sebagai berikut: Pertama, akad dalam jual beli online dengan sistem dropshipping melibatkan tiga pihak dengan dua akad yaitu: 1) antara supplier dengan dropshipper, akad terjadi ketika ada penawaran dari supplier dan ditanggapi oleh calon dropshipper dengan melakukan pendaftaran dan 2) antara dropshipper dengan pembeli, akad terjadi ketika pembeli melakukan pemesanan barang dan mentransfer uang kepada dropshipper dan dropshipper menerima pesanan tersebut kemudian dilanjutkan kepada supplier untuk dilakukan pengiriman barang ke alamat pembeli. Kedua, Transaksi jual beli online yang menggunakan sistem dropshipping dapat menimbulkan masalah bagi para pihak yaitu dropshipper, supplier, dan pembeli. Namun, dari masalah-masalah yang terjadi dalam jual beli online sistem dropshipping yang sering dirugikan adalah pembeli, seperti: pengiriman barang kadang-kadang terlambat dari waktu yang dijanjikan, adakalanya barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan, dan adanya penipuan dengan tidak dikirimnya barang setelah pembeli mentransfer uang. Ketiga, jual beli sistem dropshipping dibolehkan menurut syari‟ah dengan menggunakan alternatif akad yaitu akad salam. Meskipun terdapat beberapa perbedaan, namun tidak dilarang oleh syari‟at Islam. Dilihat dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dropshipping, maka sistem dropshipping lebih sesuai ke akad salam, khususnya salam paralel. Transaksi dropshipping boleh menurut syari‟ah/hukum Islam asalkan objek barang yang diperjualbelikan tidak mengandung unsur-unsur yang menyimpang dari syari‟at Islam. Di samping itu, para pihak juga harus bersikap jujur dan beritikad baik.