Abstrak
Abstrak Skripsi ini berjudul Konsep Negara Hukum Dalam Islam Menurut Muhammad Tahir Azhary, ditulis oleh Khairul Hafizan, Nim 1314.019 Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari‟ah IAIN Bukittinggi. Latar belakang penulis mengangkat permasalahan ini, pemikiran politik tentang hubungan agama dan negara telah menjadi persoalan yang banyak diminati oleh masyarakat muslim.wacana hubungan agama dan negara selalu menjadi perdebatan, terutama bagi para pemikir politik Islam. Salah satu tokoh Indonesia Muhammad Tahir Azhary membingkai pemikirannya dengan term Nomokrasi Islam. Berdasarkan kajian yang dilakukan terhadap Al-Qur’an dan Sunnah Rasul Azhary menemukan Sembilan prinsip Nomokrasi Islam, Dengan menolak paham sekularisme. M Tahir Azhary mengatakan antara Nomokrasi Islam dengan negara hukum Pancasila terdapat persamaan. Dengan demikan, penulis tertarik meneliti pemikiran M. Tahir Azhary dan sejauh mana relevansi prinsip bernegara yang ia kemukakan dengan konstitusi Indonesia. Dalam skripsi ini, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Library Reseach (Penelitian Kepustakaan). Dengan membaca literatur yang membahas tentang pemikiran Muhammad Tahir Azhary dan UUD 1945. Dengan metode ini penulis berusaha mengumpulkan data yang dibutuhkan dengan jalan mencari pendapat-pendapat dan teori teori yang relevan dengan pokok permasalahan yang terdapat di dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian ini, Muhammad Tahir Azhary memahami Islam sebagai al-din yang memiliki karakteristik sendiri. Islam bukan hanya sekedar agama yang mengandung seperangkat doktrin ritual, tetapi Islam merupakan suatu pandangan dunia holistik yang menyeluruh dan sistematis. Dengan kata lain Muhammad Tahir Azhary berpendapat antara negara dengan Islam tidak bisa dipisahkan. Muhammad Tahir Azhary mengemukakan sembilan prinsip-prinsip umum dalam negara hukum berdasarkan Islam (nomokrasi Islam). Prinsip-prinsip nomokrasi Islam yang dikemukakan oleh M. Tahir Azhary tersebut relevan dengan konstitusi Indonesia. Prinsip-prinsip pokok yang terdapat dalam nomokrasi Islam seperti musyawarah, keadilan, peradilan bebas, perlindungan terhadap hak asasi manusia, ketaatan rakyat, persamaan, dan kebebasan secara konstitusional baik eksplisit maupun implisit dapat dibaca dalam UUD 1945.