Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI PEMBERIAN UANG BELANJA DALAM MASA TUNANGAN” (Studi Kasus di Jorong Tambang Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok). Skripsi ini ditulis oleh Adrayani, Nim. 1114.012, Prodi Hukum Keluarga. Adapun yang dimaksud dari judul di atas adalah untuk mengetahui bagaimana tradisi pemberian uang belanja dalam masa tunangan di Jorong Tambang Nagari Surian Kec. Pantai Cermin Kab. Solok dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi pemberian uang belanja dalam masa tunangan. Faktor yang memotifasi penulis dalam memilih judul ini karena adanya kebisaan pada masyarakat Jorong Tambang Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok memberikan uang belanja selama masa tunangan, sedangkan dalam kajian Fiqh Khitbah (tunangan) itu tidak ada akibat hukum yang berupa materi kepada calon laki-laki ketika masih dalam tunangan. Oleh sebab itu penelitian ini difokuskan bagaimana pelaksanaan tradisi itu dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Jorong Tambang Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini penulis lakukan di Jorong Tambang Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok. Dalam mengumpulkan data yang dibutuhkan, penulis menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, penulis mendapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan pemberian uang belanja dalam masa tunangan sudah mentradisi di masyarakat Jorong Tambang Nagari Surian. Uang itu sudah menjadi milik perempuan dan penggunaannya terserah kepada perempuan. Waktu, jumlah uang dan cara memberikannya itu beragam dan tidak diatur secara tertentu oleh adat. Akibat jika tidak memberikan adalah menjadi buah bibir dan dianggap sebagai orang yang pelit. Tujuan dari tradisi pemberian uang belanja tersebut untuk memperkuat silaturahim agar terjalin ikatan batin atau hubungan emosional antara laki-laki dengan perempuan. Serta terdapatnya hikmah yang terkandung yaitu menunjukkan bahwa seorang laki-laki telah sanggup untuk bertanggung jawab dan memberi nafkah kepada perempuan yang akan dinikahinya. Tradisi tersebut merupakan bentuk hubungan sesama manusia dalam kehidupan yang disebut dengan hubungan muamalah. Pada kaidah fiqih hukum asal dari muamalah itu adalah mubah maka hukum dari pemberian uang belanja dalam masa tunangan adalah mubah. Dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi tidak ada yang menjelaskan tentang adanya pemberian uang belanja dalam masa tunangan namun hal itu merupakan kebiasaan yang tumbuh dari masyarakat yang dalam literatur fiqh dikenal dengan ‘urf. Tradisi tersebut termasuk urf’ shahih yaitu yang tidak bertentangan nash-nash atau prinsip-prinsip ajaran Islam memudahkan dan memuliakan serta tidak mengahalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal.