Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul “Implemantasi Akad Murabahah Bilwakalah Pada Pembiayaan Konsumtif Di BNI Syariah KCP Bukittinggi. yang disusun oleh Juliandri Nim. 3314.341 Jurusan S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Istitut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Atas bimbingan ibuk Era Sonita SE. M.Si dan ibuk Rahmi MA. Ketertarikan peneliti melakukan penelitian ini karena Mengenai persoalan yang menyangkut akad Murabahah dan wakalah, bahwa pihak BNI Syariah KC Bukittinggi yang hanya memberikan uang kepada nasabah untuk dibelikan sendiri baranganya atau pihak Bank Syariah menunjuk nasabah sebagai agennya untuk membeli barang yang diperlukannya atas nama bank yang bersangkutan dan menyelesaikan pembayaran harga barang dari biaya tersebut dengan telah ditandatanganinya akad murabahah terlebih dahulu. Mekanisme ini jelas menyalahi hakikat Murabahah itu sendiri, yang pada hakikatnya Murabahah adalah proses jual beli yang syarat dan rukunnya ditentukan oleh aturan syariat.Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan, yang mengambil data langsung dari tempat penelitian. Sedangkansifat penelitian ini adalah observasional research dengan cara survey, artinya penelitimengumpulkan data langsung ke lokasi penelitian, dengan menggunakan alatpengumpul data berupa wawancara dan penyebaran angket. Hasil penelitian tentang Pelaksanaan akad murabahah dalam hal bank mewakilkan kepada nasabah pada Bank BNI Syariah Bukittinggi sudah bisa dikatakan telah memenuhi standar ketentuan peraturan FATWA DSN-MUI maupun fiqh muamalah, namun ada sedikit perubahan tekhnis dalam operasionalnya yang dilakukan dengan melihat kondisi dilapangan dalam perwakilan pembelian barang konsumtif. Alasannya jika bank harus terlebih dahulu melakukan akad wakalah dengan memberikan pencairan dana kepada nasabah untuk melakukan pembelian barang, resiko wanprestasi oleh nasabah sangat besar dan kemudian melakukan penipuan kepada bank dengan membawa kabur barang yang telah dibeli atau tidak membayar angsuran yang sudah menjadi kewajiban nasabah kepada bank, dikarenakan barang sudah berada ditangan nasabah sebelum akad jual beli.