Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini disusun oleh Zaki Pratama, NIM. 3214.024. Skripsi ini berjudul “Analisis Transaksi Jual Beli Karet Antara Petani Dengan Toke Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam (studi kasus di : Jorong Seberang Piruko Timur, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya)” Jurusan Ekonomi Islam, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Tahun 2018. Yang melatar belakangi penulis melakukan penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis transaksi jual beli hasil karet antara petani dan toke di Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam. Karena penulis melihat Pada umunya kegiatan transaksi jual beli karet yang ada di Jorong Seberang Piruko Timur, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Dari hasil observasi menemukan adanya unsur transaksi yang tidak adil dalam jual beli hasil karet antara petani dengan toke dalam penetapan harga, yang dikhawatirkan akan terjadi transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kegiatan transaksi jual beli hasil karet antara petani dan toke di Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya ditinjau dari Perspektif Ekonomi Islam. Jenis penilitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dan penulis menggunakan metode kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan teknik observasi dan wawancara. Adapun Informan dalam penelitian ini adalah petani dan toke yang melakukan trasnsaksi jual beli hasil karet yang ada di Jorong Seberang Piruko Timur Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegiatan transaksi yang dilakukan petani dan toke dalam menjual hasil karet secara umum Bagi pembeli menolong penjual yang membutuhkan uang (keuntungan), sedangkan bagi penjual juga berarti menolong pembeli yang sedang membutuhkan barang. namun ada beberpa hal yang tidak sesuai dalam menetapkan harga dengan alasan pinjaman yang dilakukan toke ke petani. Maka itu semua tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jual beli Islam diantaranya suka sama suka, takaran timbangan yang benar dan iktikad baik, agar menguntungkan satu sama lain.