Abstrak
Skipsi ini berjudul: Konsep Kerjasama Bagi Hasil Pertanian dan Implementasinya Ditinjau Dengan Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Kenagarian Canduang Koto Laweh). Skripsi ini ditulis oleh ANNISA DWILANDARI, NIM. 1214.025, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Maksud judul diatas adalah meneliti bagaimana rancangan kerjasama bagi hasil pertanian dan pelaksanaannya ditinjau dengan fiqh muamalah yang terjadi di Kenagarian Canduang Koto Laweh. Latar belakang masalah dalam penyusunan skripsi ini adalah masyarakat di Kenagarian Canduang Koto Laweh pada umumnya bekerja sebagai petani. Selain mengolah sawahnya sendiri, banyak juga masyarakat yang melakukan kerjasama dengan penggarap dengan cara menyerahkan sawah dan bibitnya kepada penggarap untuk diolah sehingga menghasilkan hasil panen yang maksimal dengan bagi hasil setengah untuk pemilik sawah dan setengahnya untuk penggarap dan dalam kerjasama yang terjadi, penggarap merasa dirugikan dalam pembagian hasil panen tersebut. Dalam hal ini penulis ingin meneliti bagaimana konsep kerjasama bagi hasil dan implementasinya di Kenagarian Canduang Koto Laweh? Dan bagaimana tinjuauan fiqh muamalah terhadap kerjasama bagi hasil pertanian di Kenagarian Canduang Koto Laweh? Dalam membahas persoalan ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dengan cara mengumpulkan bahan-bahan dari berbagai literatur yang ada hubungannya dengan permasalahan ini dengan cara melakukan wawancara kepada informan yang berada dilokasi penelitian yaitu pemilik sawah dan penggarap. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan yaitu wawancara dengan pemilik tanah dan penggarap serta berbagai pihak yang terkait dengan penelitian ini. Teknik pengolahan data yang penulis gunakan yaitu seleksi data dan juga mengklasifikasikan data, kemudian data disajikan dalam bentuk deskriptif yaitu menggambarkan fakta-fakta dan data-data yang diperoleh dengan menggunakan kalimat dalam bentuk paragraf. Setelah dilakukan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa konsep kerjasama bagi hasil yang dilakukan di Kenagarian Canduang koto Laweh antara pemilik sawah dengan pengarap adalah konsep muzara’ah. Karena pada kerjasama yang dilakukan terdapat unsur-unsur yang sama dengan unsur akad muzara’ah. Adapun hukum dari pelaksanaan kerjasama yang terjadi, menurut fiqh muamalah hukumnya adalah mubah (boleh). namun jika dilihat dari ketentuan bagi hasilnya, dalam kerjasama yang dilakukan terdapat kecurangan karena kerugian ditanggung secara sepihak oleh penggarap, sedangkan pemilik lahan hanya menerima keuntungannya saja. Sistem bagi hasil yang diterapkan seharusnya mengedepankan prinsip bagi hasil yang saling menguntungkan dengan memperhitungkan modal dan biaya yang dikeluarkan.