Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2018Versi 1

Penggunaan dana zakat untuk pembiayaan macet menurut hukum islam (studi kasus BMT Agam Madani Panampuang, Nagari Panampuang, Kec. IV Angkek, Kab. Agam)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)•4 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Penggunaan Dana Zakat Untuk Pembiayaan Macet Menurut Hukum Islam (studi kasus BMT Agam Madani Panampuang Kenagarian Panampuang Kecamatan IV Angkek)”, ditulis oleh Widriza Fajri, NIM: 1214.040, Prodi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES), Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi 1439 H/2018 M. Adapun maksud dari penelitian ini adalah untuk mengetahui secara jelas mengenai pemberian dana zakat yang dilakukan oleh BMT Agam Madani Panampuang dalam pelunasan pembiayaan hutang piutang nasabah yang macet. Motifasi penulis dalam membahas judul ini dilatar belakangi oleh pembiayaan hutang yang dilakukan di BMT Agam Madani Panampuang perlu dituntaskan di tengah masyarakat yang disebabkan oleh kurang lancarnya pembiayaan hutang. Kebanyakan dari nasabah melakukan wanprestasi atau menunda-nunda pembayaran hutang adalah karena faktor ekonomi yang kurang lancar, manajemen keuangan yang kurang baik, usahanya yang tidak jalan bahkan cendrung merugi, jadi mereka tidak sanggup membayar pada hari yang telah dijadwalkan. Untuk itu pihak BMT tersebut punya cara tersendiri untuk menyelesaikan hutang yang bermasalah tersebut. Agar penyelesaian hutang tersebut dapat terselesaikan, maka pihak BMT Agam Madani Panampuang mengeluarkan dana zakat untuk membantu para nasabah yang mengalami pembiayaan hutang. Maka penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian lebih jauh tentang pembagian dana zakat untuk pembiayaan macet di BMT Agam Madani Panampuang Nagari Panampuang Kecamatan IV Angkek. Data dalam penelitian dihimpun melalui penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mendatangi langsung tempat yang menjadi objek penelitian. Hal yang dilakukan dalam penelitian tersebut adalah pengamatan (observation), serta wawancara (interview) dengan Manajer BMT Agam Madani Panampuang dan nasabah yang menerima zakat di BMT Agam Madani Panampuang. Dengan menggunakan data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara yang kemudian di analisa dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat ditemukan bahwa BMT Agam Madani Panampuang membantu penyelesaian hutang nasabah dengan memberikan dana zakat 2,5 % dari sisa hasil usaha (SHU), yang mana dana tersebut diberikan sesuai dengan porsi yang dibutuhkan atau sesuai dengan sisa hutang yang telah dicicil oleh nasabah sebelumnya. Dana yang dikeluarkan setiap tahunnya sudah ada ketetapannya dalam Anggaran Dasar (AD) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurut hukum Islam pembiayaan macet disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor alam maka itu boleh disalurkan zakatnya. Tetapi pembiayaan macet tersebut disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan maksiat maka tidak boleh disalurkan zakatnya.

Kata kunci

Dana zakat untuk pembiayaan zakat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Penggunaan dana zakat untuk pembiayaan macet menurut hukum islam (studi kasus BMT Agam Madani Panampuang, Nagari Panampuang, Kec. IV Angkek, Kab. Agam)2018 · oai:ais:skripsi:3658