Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berjudul:”HAK KEPEMILIKAN KAIN SISA JAHITAN DALAM FIQH MUAMALAH (Studi Kasus di Kenagarian Lasi, Kec.Canduang, Kab.Agam)”. Maksud dari judul ini adalah bagaimana hak kepemilikan kain sisa jahitan dalam fiqh muamalah studi kasus di Kenagarian Lasi, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam. Skripsi ini ditulis oleh Susi Fitri Yanti, NIM. 1214.017, Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah. Fakultas Syariah. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Pada era globalisasi, tidak banyak yang mau membuat pakaian sendiri, namun sebagian mereka lebih memilih membuat pakaian sendiri kepada penjahit. Mereka beralasan karena kenyamanan. Dari alasan tersebut, bahwa manusia membutuhkan penjahit yang dapat memenuhi kehendaknya. Pada saat penjahit menjahitkan bahan yang telah diberikan oleh pemesan, ada hal lain yang dianggap remeh oleh penjahit dan pemesan yaitu mengenai kelebihan atau kekurangan kain. Hampir semua penjahit jika kekurangan kain mereka meminta dan jika berlebih penjahit tidak mengembalikan kain sisa jahitan dan memanfaatkan kain sisa tersebut. Berangkat dari latarbelakang tersebut penyusun tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai “Hak Kepemilikan Kain Sisa Jahitan dalam Fiqh Muamalah” (Studi Kasus Di Kenagarian Lasi, Kec.Canduang), dengan pokok kajian :menguraikan mengapa kain sisa jahitan tidak dikembalikan oleh penjahit kepemesan, bagaimana pemahaman”para pihak” mengenai hak milik kain sisa jahitan tersebut, dan bagaimana hak kepemilikan menurut fiqh muamalah di Kenagarian Lasi. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang menggunakan metodologi penelitian kualitatif dengan pengumpulan data melalui: observasi, interview. Hasil penelitian di lapangan menunjukan, hak kepemilikan kain sisa jahitan di Kenegarian Lasi pada umumnya terjadi karena faktor ketidakpahaman dan ketidakpedulian pemesan serta mayoritas penjahit yang tidak memberitahukan kain sisa jahitan. Selain itu ada faktor keikhlasan pemesan dan sebagian penjahit yang memeberitahukan kain sisa jahitan. Kain sisa jahitan merupakan hak milik sempurna (al-milku at-tam) pemesan. Hak Kepemilikan kain sisa jahitan merupakan hak milik sempurna pemesan. Apabila pemesan tidak merelakan kain sisa jahitan untuk dipergunakan oleh penjahit maka, penjahit tidak ada hak untuk memilikinya. Sebaliknya apabila pemesan tidak mempermasalahkan kain sisa jahitan dan merelakannya, maka penjahit boleh menggunakan atau memanfaatkan kain sisa jahitan. Dan apabila antara penjahit dan pemesan sama-sama diam jadi hak milik kain sisa jahitan boleh dimiliki oleh penjahit.